Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : · 1. Daerah adalah Kabupaten Sumenep;
2.Bupati adalah Bupati Sumenep;
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Sumenep;
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep;
5.Kepala Daerah Kabupaten Sumenep adalah Bupati;
6.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7.Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Sumenep dengan persetujuan bersama Kepala Daerah;
8.Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Sumenep adalah Peraturan Bupati; . 3
9.Badan adalah sekumpulan orang dan / a tau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, · perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap;
10.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan;
11.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan;
12.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau ~adan;
13.Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan di RSD Dr. H. Moh. Anwar ,di Puskesmas dengan jaringannya dan Laboratorium di Dinas Kesehatan Daerah meliputi semua kegiatan pelayanan kesehatan paripurna yang diberikan kepada seseorang atau badan dalam bentuk pelayanan Rawat Jalan, Rawat Darurat, Rawat !nap, Pelayanan Medik, Pelayanan Penunjang Medik, Pelayanan Keperawatan dan Rehabilitasi Medik, Pemeriksaaan Laboratorium Kesehatan Masyarakat atau Pelayanan Kesehatan lainnya;
14.Pelayanan Rawat !nap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur;
15.Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Moh. Anwar yang selanjutnya disingkat RSUD Dr. H. Moh. Anwar adalah rumah sakit ·yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan fungsi pelayanan publik dibidang pelayanan kesehatan perorangan yang telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
16.Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah Pola pengelolaan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip-prinsip bisnis sehat, efektifetas, efisiensi dan produktifitas;
17.Direktur adalah Kepala Rumah Sakit Daerah yang diangkat dengan Keputusan Bupati dan diberikan wewenang mengelola RSD dalam rangka pelayanan Kesehatan kepada masyarakat; 4
18.Jasa Pelayanan Kesehatan adalah imbalan jasa yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien atau pengguna RSUD, Puskesmas atau Labkesda dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik, pemeriksaan pennjang medic, pemeriksaan laboratorium kesehatan masyarakat, dan atau pelayanan lainnya. Pemanfaatan dan pembagian Jasa pelayanan dengan system Remonerasi yang ditetapkan dengan peraturan Kepala Daerah;
19.Jasa Medis adalah imbalan jasa yang diterimakan kepada tenaga medis atas pelayanan yang telah diberikan kepada pasien meliputi amamnesa, pemeriksaan fisik, diagnosis dan pengobatan dan/atau tindakan medik;
20.Jasa Sarana adalah jasa yang diterima oleh RSUD dan Puskesmas atau Labkesda atas pemakaian sarana, fasilitas, bahan alat, bahan habis pakai (BAHP) dasar dan bahan lainnya yang merupakan komponen tariff retribusi dihitung berdasarkan biaya satuan (Unit Cost) yang dipergunakan langsung dalam rangka pelayanan kesehatan atau pelayanan lainnya;
21.Dokter Tamu adalah dokter spesialis konsultan atau dokter calon spesialis (PPDS/Chief Resident) yang bukan merupakan dokter tetap, yang diberikan izin oleh Direktur untuk memberikan pelayanan kesehatan di RSD;
22.Jasa Pelayanan Dokter Tamu adalah imbalan jasa profesi yang diterima oleh pemberi pelayanan dan disetujui oleh penerima pelayanan;
23.Pelayanan Graha Rawat lnap Utama yang selanjutnya disebut pelayanan GRIU adalah pelayanan pelayanan pasien privat dengan sarana dan prasarana (akomodasi) yang bersifat khusus sesuai c1n pelayanan privat termasuk dapat memilih dokter spesialis yang akan merawatnya; . 24. Pelayanan Rawat Intensif adalah pelayanan rawat inap dengan ketentuan dan syarat khusus, atas pertimbangan kondisi kesehatan pasien;
25.Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa menginap di RSD atau Puskesmas;
26.Pelayanan Penunjang Medik adalah pelayanan yang diberikan untuk menunjang diagnose medic dan terapi meliputu pemeriksaan laboratorium, radiologi (Radiodiagnostik) dan diagnostic elektromedik, pelayanan farmasi serta pelayanan gizi;
27.Pelayanan Transportasi Ambulance adalah pelayanan trasportasi pasien dengan mobil khusus pengangkut pasien (Ambulance) baik dengan distai kru (Crew) kesehatan maupun tanpa disertai kru kesehatan;
28.Pelayanan Transportasi Jenazah adalah pelayanan penghantaran jenazah yang meninggal didalam atau diluar RSUD atau Puskesmas dengan mobil khsus pengangkut jenazah;
29.Pelayanan RSUD luar gedung (hospital without wall) adalah pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh RSUD bekerjasama dengan Dinas Kesehatan beserta jaringannya, diatur dengan standart dan cara khusus;
30.Klinik eksekutif adalah poliklinik spesialis di RSUD yang diselenggarakan diluar jam kerja (sore/malam hari) dengan dilengkapi sarana dan fasilitas bagi pasien privat; 5
31.Penjamin adalah pihak ketiga yang telah menjamin ikatan kerja sama dengan pihak pemberi pelayanan kesehatan dalam rangka pelaksanaan pelayanan kesehatan terhadap anggotanya;
32.Pusat Kesehatan Masyarakat dengan jaringannya yang selanjutnya disingkat Puskesmas adalah Unit pelaksana Tekhnis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, meliputi Puskesmas dengan atau tanpa perawatan, Puskesmas Pembantu, dan Puskesmas Keliling yang melaksanakan pelayanan kesehatan secara paripurna kepada masyarakat diwilayah kerja tertentu;
33.Puskesmas Kepulauan adalah Puskesmas yang lokasi dan wilayah kerjanya dikepulauan Kabupaten Sumenep yang karena lokasinya tersebut memerlukan pengaturan khusus berbeda dengan Puskesmas yang ada di wilayah daratan (Kota) Sumenep;
34.Puskesmas dengan perawatan adalah Puskesmas yang memiliki kemampuan menyediakan ruang Rawat Inap, tempat tidur perawatan dan sarana pendukung lainnya untk memberikan pelayanan kesehatan perorangan tingkat lanjut dan gawat darurat;
35.Puskesmas PONED adalah Puskesmas yang memiliki fasilitas-sarana dan tenaga kesehatan terlatih dalam bidang pelayanan Obsteri Neonatal Esensial Dasar;
36.Laboratorium Kesehatan Daerah yang selanjutnya disebut LABKESDA adalah Unit Pelaksana Tehnis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep yang menyelenggarakan pelayanan laboratorium klinik dan laboratorium keshatan masyarakat;
37.Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan atau kemanfaatan umum lainnya yang diselenggarakan oleh RSUD, Puskesmas dan Labkesda yang dimiliki dan dikelola Pemerintah Daerah;
38.Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan selanjutnya disebut Tarif adalah sebagian atau seluruh biaya penyediaan pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan lainnya yang ada di RSUD, Puskesmas atau di LABKESDA yang dibebankan kepada pasien/masyarakat/penjamin yang disusun berdasarkan biaya satuan (Unit Cost) dengan tetap mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan mutu layanan, daya beli masyarakat serta daya saing pelayanan sejenis selain pelayanan terhadap peserta BPJS Kesehatan; 38a. Kapitasi adalah pembayaran kepada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama secara praupaya oleh BPJS- Kesehatan be_rdasarkan kapitasi atas jumlah peserta yang terdaftar di fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan (Puskesmas).
39.Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang selanjutnya dapat disebut retribusi adalah pembayaran atas jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang khusus disediakan dan atau diberikan pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan hukum; 39a. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS-Kesehatan adalah Badan Hukum yang dibentuk Pemerimtah berdasarkan peraturan perundangan untuk menyelenggarakan j aminan kesehatan nasional; 6 39b. Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah; 39c. Penerima Bantuan Iuran Pemerintah selanjutnya disingkat PBI adalah fakir miskin yang pembayaran iurannya kepada BPJS Kesehatan dijamin dan dibebankan pada Pemerintah (APBN); 39d. Pelayanan kesehatan penjaminan adalah pelayanan kesehatan bagi pasien yang retribusi atau biaya pelayanan kesehatan yang telah diberikan oleh RSUD, Puskesmas atau LABKESDA dijamin oleh Pihak Ketiga, Pemeintah, atau Pemerintah Daerah; 39e. Program Jaminan Kesehatan Daerah yang selanjutnya disingkat Program Jamkesda adalah program penjaminan biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin di Sumenep yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan yang menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten dengan pembiayaan dari APBD (Pemerintah Daerah), diluar PBI yang sudah dijamin oleh Pemerintah (APBN); 39f. Non Kapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas) berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan; 39g. Tarif Indonesioan Case Based Groups yang selanjuttnya disebut INA - CBG's adalah besaran pembayaran klaim pelayanan kesehatan oleh BPJS-Kesehatan kepada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (RSUD) atas paket layanan yang didasarkan pada pengelompokan diagnosa penyakit dan/ atau prosedur tindakan medik.
40.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya dapat disingkat TPS adalah tempat penampungan sampah yang berasal dan lingkungan di Desa/Kelurahan sebelum diangkut ke TPA;
41.Tempat Pembuangan Akhir yang selanjutnya dapat disingkat TPA adalah tempat untuk menampung, mengolah dan memusnahkan sampah;
42.Sampah adalah limbah yang berbentuk pada atau setengah padat yang berasal dan kegiatan orang pribadi atau badan yang terdiri dari bahan organik dan anorganik, logam dan n·on logam yang dapat terbakar tetapi tidak termasuk buangan biologis/kotoran manusia dan sampah berbahaya;
43.Dihapus
44.Dihapus
45.Dihapus
46.Dihapus
47.Dihapus
2.Ketentuan Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45 dihapus.
3.Ketentuan Pasal 76 ditambah ayat barn yakni ayat (3) sehingga Pasal 76 berbunyi sebagai berikut: 7 1