BABI KETENTUAN UMUM PERATURANDAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PERHUBUNGANDARAT. MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATEN SUMENEP dan BUPATISUMENEP Menetapkan
12.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
13.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/ a tau orang dengan dipungut bayaran.
14.Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung.
15.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
16.Bahu Jalan adalah bagian tepi jalan yang dipergunakan sebagai tempat untuk kendaraan yang mengalami kerusakan berhenti atau digunakan oleh kendaraan darurat seperti ambulan, pemadam kebakaran, polisi/petugas yang sedang menuju tempat yang memerlukan bantuan kedaruratan.
17.Jalan Kabu paten adalah jalan urn um dalam sistem jaringan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kabupaten, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil serta menghubungkan antar pusat pemukiman yang berada di dalam kabupaten.
18.Jalan Poros Desa adalah jalan yang menghubungkan kawasan dan/ atau an tar permukiman an tar desa.
19.Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
20.Halte adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor umum untuk menaikkan dan menurunkan pen um pang.
21.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
22.Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
23.Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.
24.Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
25.Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang selanjutnya disingkat APILL adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan.
26.Sepeda Motor adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rurnah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
27.Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum.
28.Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa perusahaan angkutan umum.
29.Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
30.Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/ a tau kerugian harta benda.
31.Penumpang adalah orang yang berada di kendaraan selain pengemudi dan awak kendaraan.
32.Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di ruang lalu lintas jalan.
33.Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
34.Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
35.Keamanan LLAJ adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/ atau kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/ atau rasa takut dalam berlalu lintas.
36.Keselamatan LLAJ adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan dan/ atau lingkungan.
37.Ketertiban LLAJ adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
38.Kelancaran LLAJ adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di jalan.
39.Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sekumpulan subsistem yang saling berhubungan dengan melalui penggabungan, pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data yang terkait dengan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
40.Aksessibilitas adalah kemudahan untuk mencapai suatu tujuan perjalanan orang atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan.
41.Difable adalah individu-individu yang karena kondisi fisik dan/ a tau mentalnya mempunyai perbedaan kemampuan dengan individu lainnya.
42.Mobil Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
43.Mobil Penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
44.Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
45.Kereta Gandengan adalah sarana untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh sarana itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
46.Kereta Tempelan adalah sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor.
47.Trayek adalah lintasan kendaraan bermotor umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil penumpang atau mobil bus, yang mempunyai asal dan tujuan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak terjadwal.
48.Jaringan Lintas adalah kumpulan dari lalu lintas yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan barang.
49.Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang.
50.Angkutan Perkotaan adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam kawasan perkotaan yang terikat dalam trayek.
51.Angkutan Perdesaan adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kabupaten yang tidak bersinggungan dengan trayek angkutan perkotaan. 52.Angkutan Khusus adalah angkutan yang mempunyai asal dan/ a tau tujuan tetap, yang melayani an tar jemput penumpang umum, antar jemput karyawan, permukiman dan simpul yang berbeda.
53.Moda Transportasi adalah jenis atau bentuk (angkutan) yang digunakan untuk memindahkan orang dan/barang dari suatu tempat (asal) ketempat lain (tujuan).
54.Jumlah Berat yang Diperbolehkan yang selanjutnya disingkat JBB adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
55.Fasilitas Parkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai tempat pemberhentian kendaraan yang tidak bersifat sementara untuk melakukan kegiatan pada suatu kurun waktu.
56.Satuan Ruang Parkir yang selanjutnya disingkat SRP adalah ukuran luas efektif un tuk meletakkan Kendaraan (mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, dan/atau sepeda motor), termasuk ruang bebas dan lebar buka pintu.
57.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/ atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
58.Uji Berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
59.Penguji Kendaraan Bermotor adalah petugas yang memperoleh wewenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan pengujian berkala kendaraan bermotor.
60.Kartu Uji adalah bukti lulus uji berkala hasil pemeriksaan dan pengujian fisik yang memuat keterangan tentang identifikasi kendaraan bermotor dan identitas pemilik, spesifikasi teknis, hasil uji dan masa berlaku uji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
61.Tanda Uji adalah bukti lulus uji berkala hasil pemeriksaan dan pengujian fisik yang memuat keterangan tentang identifikasi kendaraan bermotor dan masa berlaku uji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
62.Emisi adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang dihasilkan dari suatu kegiatan yang masuk dan/atau dimasukannya ke dalam udara ambien yang mempunyai dan/ atau tidak mempunyai potensi sebagai unsur pencemar.
63.Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor adalah suatu mekanisme pengendalian ermsi gas buang kendaraan bermotor dalam rangka pengendalian pencemaran udara yang mewajibkan pemilik kendaraan bermotor untuk merawat kendaraannya agar memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor.
64.Bengkel Umum adalah tempat dengan segala kelengkapannya yang berfungsi untuk merawat dan memperbaiki kendaraan bermotor.
65.Bengkel Pelaksana Uji Emisi adalah bengkel kendaraan bermotor yang telah mendapat penetapan untuk menyelenggarakan uji emisi dan perawatan kendaraan bermotor bukan umum.
66.Teknisi Uji Emisi adalah orang yang melaksanakan uji emisi dan perawatan kendaraan bermotor di bengkel uji emisi.
67.Surat Keterangan Memenuhi Ambang Batas Emisi adalah tanda bukti tertulis yang diberikan oleh bengkel pelaksana uji emisi untuk menyatakan bahwa kendaraan bermotor bukan umum telah memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor yang ditunjukkan dengan stelan mesin yang benar sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
68.Stiker Lulus Uji Emisi adalah tanda pengenal telah lulus uji emisi dan perawatan kendaraan yang diberikan oleh bengkel pelaksana uji emisi yang ditempel pada kendaraan bermotor bukan umum dengan masa berlaku 6 (enam) bulan.
69.Ambang Batas Emisi adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar yang terkandung dalam emisi gas buang kendaraan bermotor.
70.Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjamin keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara serta kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di j alan.
71.Petugas Pemeriksa adalah Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang LLAJ sepanjang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan. Penyelenggaraan Perhubungan Darat berdasarkan atas asas: