DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 4 Tahun 2025

Nomor
4
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
229

Ringkasan

Materi pokok: Ruang lingkup penyelenggaraan Perhubungan Darat meliputi: a. jaringan lalu lintas dan angkutan jalan; b. manajemen dan rekayasa lalu lintas; c. manajemen kebutuhan lalu lintas; d. penyelenggaraan angkutan jalan; e. terminal; f. pengujian berkala kendaraan bermotor; g. pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan; h. perparkiran; Bagian Kedua Maksud Pasal 3 Bagian Ketiga Tujuan Pasal 4 BAB III RUANG LINGKUP Pasal 5 1. sistem informasi dan komunikasi LLAJ; J. forum lalu lintas dan angkutan jalan; k. perlakuan khusus; 1. pembinaan pemakai jalan; m. pembinaan, pengawasan dan pengendalian; n. peran serta masyarakat; o. sanksi administratif; p. penyidikan; dan q. ketentuan pidana.

Isi peraturan

Teks229PDFHirarki

Memuat teks peraturan…