1.Daerah adalah Kabupaten Tabalong.
2.Bupati adalah Bupati Tabalong.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat BLUD, adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
5.Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan BLUD yang menambah akuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali.
6.Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disebut PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek- praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
7.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menerapkan PPK-BLUD selanjutnya disingkat BLUD-SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang menerapkan PPK-BLUD.
8.Fleksibilitas adalah keleluasaan pengelolaan keuangan/barang BLUD pada batas-batas tertentu yang dapat dikecualikan dari ketentuan yang berlaku umum.
9.Rencana Strategis Bisnis BLUD yang selanjutnya disingkat Renstra Bisnis BLUD adalah dokumen lima tahunan yang memuat visi, misi, 5 program strategis, pengukuran pencapaian kinerja dan arah kebijakan operasional BLUD.
10.Pelayanan Medik adalah pelayanan yang bersifat individu yang diberikan oleh tenaga medik dan perawat berupa pemeriksaan, konsultasi dan tindakan medik.
11.Tindakan Keperawatan adalah tindakan mandiri perawat profesional melalui kerjasama bersifat kolaborasi dengan pasien dan tenaga kesehatan dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawab yang meliputi : intervensi keperawatan, observasi khusus, dan pendidikan kesehatan.
12.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi dan atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menginap di rumah sakit.
13.Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kedaruratan medik yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi risiko kematian atau cacat.
14.Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan adalah pelayanan kesehatan kepada pasien yang masuk Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum H. Badaruddin Tanjung sebagai rujukan dari rawat jalan tingkat pertama, yang dilaksanakan di poliklinik spesialis Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum H. Badaruddin Tanjung untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang inap.
15.Hari Rawat adalah lamanya pasien dirawat yang jumlahnya dihitung berdasarkan selisih antara tanggal masuk dirawat dan tanggal keluar / meninggal, yang apabila tanggal masuk dihitung maka tanggal keluar / meninggal tidak dihitung atau sebaliknya. Apabila tanggal masuk dan tanggal keluar / meninggal adalah sama maka dihitung 1 (satu) hari perawatan.
16.Tindakan Medik Operatif adalah tindakan pembedahan kepada pasien yang menggunakan pembiusan lokal atau tanpa pembiusan.
17.Tindakan Medik Non Operatif adalah tindakan kepada pasien tanpa pembedahan untuk membantu penegakan diagnosis dan terapi.
18.Pelayanan Penunjang Medik adalah pelayanan kepada pasien untuk membantu penegakan diagnosis dan terapi.
19.Pelayanan Penunjang Non Medik adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien di rumah sakit yang secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan medik antara lain hostel, administrasi, laundry dan lain-lain.
20.Pelayanan Rehabilitasi Medik dan Rehabilitasi Mental adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara, dan bimbingan sosial medis serta jasa psikologi
21.Pelayanan Medik Gigi dan Mulut adalah pelayanan paripurna meliputi upaya penyembuhan dan pemulihan yang setara dengan upaya pencegahan penyakit gigi mulut serta peningkatan kesehatan gigi dan mulut pada pasien di rumah sakit. 6
22.Pelayanan Medico Legal adalah layanan kesehatan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
23.Pelayanan Rawat Sehari (One Day Care) di Rumah Sakit adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, tindakan medik, rehabilitasi medik dan atau pelayanan kesehatan lain dan menempati tempat tidur kurang dari 24 jam.
24.Pelayanan Rawat Siang Hari (Day Care) di Rumah Sakit adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, tindakan medik, rehabilitasi medik dan atau pelayanan kesehatan lain dan menempati tempat tidur kurang dari 12 jam.
25.Pemulasaran Jenazah adalah kegiatan yang meliputi kegiatan perawatan jenazah, konservasi bedah mayat yang dilakukan oleh rumah sakit untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pemakaman dan kepentingan proses peradilan.
26.Rawat Gabung adalah suatu bentuk pelayanan rawat inap bersama antara ibu dan bayinya.
27.Pola Tarif adalah pedoman dasar dalam pengaturan dan perhitungan besaran tarif rumah sakit yang didasarkan atas prinsip-prinsip akuntansi.
28.Tarif adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan di rumah sakit, yang dibebankan kepada pasien sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diterima.
29.Jasa adalah imbalan atas pelayanan yang diterima oleh Rumah Sakit atas pemakaian sarana, fasilitas, dan bahan untuk kegiatan Observasi, Diagnosis, Pengobatan, Perawatan, dan Rehabilitasi Medik.
30.Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan atau pelayanan lainnya.
31.Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh rumah sakit atas pemakaian sarana, fasilitas dan bahan kimia dan alat kesehatan habis pakai yang digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi.
32.Konsultasi Medis adalah konsultasi yang dilakukan baik oleh pasien kepada tenaga medis maupun antar tenaga medis, dari jenis spesialis yang berbeda dalam hal penanganan terhadap kasus penyakit.
33.Rujukan adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab pelayanan kesehatan antar unit kesehatan.
34.Rujukan Swasta adalah kiriman dari dokter dan atau pelayanan kesehatan swasta.
35.Bahan adalah obat-obatan, bahan kimia , alat kesehatan habis pakai yang digunakan secara langsung, dalam rangka pencegahan, observasi, diagnosis, pengobatan dan konsultasi, rehabilitasi medik dan atau pelayanan lainnya.
36.Biaya Makan adalah pengganti biaya makan pasien sesuai diet yang ditetapkan oleh dokter yang merawat yang disediakan oleh rumah sakit.
37.Biaya Overhead adalah biaya yang timbul karena kegiatan yang dilaksanakan sehingga menimbulkan biaya fix dan biaya variabel. 7
38.Biaya Akomodasi adalah biaya penggunaan linen, fasilitas, peralatan medis tertentu dan pelayanan umum lainnya di ruang rawat inap rumah sakit, tidak termasuk biaya makan/diet pasien.
39.Pasien adalah setiap orang yang datang ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
40.Poliklinik adalah poliklinik pada Rumah Sakit yang melayani pasien untuk berobat jalan dalam bentuk pemeriksaan.
41.Poliklinik Umum adalah poliklinik yang dilayani oleh dokter umum.
42.Poliklinik Spesialis adalah poliklinik yang dilayani oleh dokter spesialis.
43.Poliklinik Spesialis konsultan adalah poliklinik yang dilayani oleh dokter spesialis konsultan.
44.Kerja Sama Operasional (KSO) adalah bentuk perikatan kerjasama dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, pendidikan, penelitian atau penyediaan sarana, prasarana, atau peralatan kesehatan dalam menunjang pelayanan di rumah sakit dengan pihak ketiga.
45.Sistem Paket adalah cara perhitungan pembiayaan dengan mengelompokkan beberapa jenis pelayanan dalam satu tarif pelayanan.
46.Rehabilitasi adalah pelayanan yang diberikan oleh unit rehabilitasi dan bentuk terapi kerja, terafi gerak dan bentuk terafi yang berkaitan penyakit pasien.
47.Rehabilitasi Medik dan Rehabilitasi Mental adalah pelayanan yang diberikan oleh unit fisioterapi dalam bentuk pelayanan fisoterapi. Terapi okupasional, dan terapi wicara.
48.Penjamin adalah orang atau badan hukum sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan terhadap seseorang yang menggunakan/ mendapatkan pelayanan kesehatan di Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum H. Badaruddin Tanjung.
49.Badan Hukum adalah sekumpulan orang dan/ atau yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komonditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, atau organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya yang memperoleh pelayanan di Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum H. Badaruddin Tanjung.
50.Visum et Repertum adalah keterangan yang diberikan oleh seorang Dokter tentang hal yang diperlukan membuat terang suatu perkara untuk keperluan proses peradilan
51.Surat Keterangan Dokter adalah keterangan yang diberikan oleh seorang Dokter Umum tentang kondisi kesehatan fisik seseorang.
52.Pelayanan Intermediate adalah pelayanan pada pasien dengan observasi dan terapi khusus sampai kondisinya stabil kembali untuk dipindahkan ke ruang rawat inap atau ruang rawat intensif jika kondisinya memburuk. 8
53.Pelayanan Rawat Intensif adalah pelayanan pada pasien dengan observasi dan terapi yang intensif untuk penyelamatan jiwa pasien dan/atau mencegah kegagalan fungsi organ utama.
54.Visite adalah kunjungan profesional dokter ke ruang rawat inap untuk mengetahui perkembangan gejala penyakit, memberikan pengobatan serta evaluasi pengobatan.
55.Cyto adalah tindakan pelayanan kesehatan yang bersifat segera.