1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor2756);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4355);
5.Undang-Undang Nomor28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5049);
6.Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5679);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik NegarajDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5533);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor547); Mengingat 3 H. ANANG SYAKHFIANI Ditetapkan di Tanjung pada tanggal ~ I I7r.PU· ~ 0J 1 i BUPATI TABALONG,~ ~b Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pegundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pad a tanggal diundangkan. Pasal 2
1.Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2006 Nomor 02);
2.Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tabalong (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2007 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 03);
3.Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 04);
4.Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Yang Dipisahkan (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 04);
5.Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2014 ten tang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2014 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01);
6.Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2002 tentang Tarif Biaya Pelayanan Kesehatan pada RSUD Tanjung, Puskesmas, Puskesmas Perawatan, Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2002 Seri C Nomor Seri 01); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7.Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2014 ten tang Besaran Tarif Layanan Kelas III Pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD H Badaruddin Tanjung (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2014 Nomor 03) ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 1 ATAS