menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; BUPATI TABALONG, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASANPENYALAHGUNAANDAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKADAN PREKURSOR NARKOTIKA PERATURAN DAERAH KABUPATENTABALONG NOMOR ..., TAHUN 2022 TENTANG BUPATI TABALONG PROVINSI KALIMANTANSELATAN
3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol Tahun 1972 Yang Mengubahnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3085);
4.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3209);
5.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
6.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3673);
8.Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
9.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Daerah Tingkat II Di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756); 2 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 12.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258); 13.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5419); 14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 195); 15.Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor9 Tahun 1991 Seri C NomorSeri 01); 16.Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2016 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02); Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENTABALONG dan BUPATITABALONG 3 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Tabalong.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Tabalong.
4.Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Tabalong.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai un sur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang menangani urusan narkotika.
8.Kepala Perangkat Daerah adalah Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
9.Narkoba terdiri dari Narkotika, prekursor narkotika, psikotropika dan obat terlarang lainnyaj zat adiktif lainnya.
10.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang Pasal 1 Menetapkan MEMUTUSKAN: 4 dibedakan ke dalarn golongan sebagaimana dimaksud dalarn Larnpiran Undang-Undang tentang Narkotika.
11.Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalarn pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalarn Larnpiran Undang-Undang tentang Narkotika.
12.Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoatif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
13.Zat adiktif adalah bahan yang menyebabkan adiktif atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan dengan ditandai perubahan perilaku, kognitif dan fenomena fisiologis, keinginan kuat untuk mengonsumsi bahan tersebut, kesulitan dalarn mengendalikan penggunaannya, memberi prioritas pada penggunaan bahan tersebut daripada kegiatan lain, meningkatnya toleransi dan dapat menyebabkan keadaan gejala putus asa.
14.Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggungjawab bertujuan untuk meniadakan danj atau menghalangi faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika.
15.Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
16.Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta psikotropika dan zat adiktif lainnya selanjutnya disingkat P4GN.
17.Vokasional adalah keahlian khusus melalui pendidikan, keterarnpilan dan kewirausahaan.
18.Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalarn keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
19.Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sarna dan apabila penggunaannya dikurangi danjatau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
20.Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. 5
21.KorbanPenyalahgunaan Narkotikadan Prekursor Narkotikaadalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika dan zat adiktif lainnya karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, darr/atau dianeam untuk menggunakan narkotika dan prekursor narkotika.
22.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan seeara terpadu untuk membebaskan peeandu dari ketergantungan Narkotika.
23.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan seeara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas peeandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
24.Lembaga Rehabilitasi Medis adalah lembaga yang memfasilitasi pelayanan kesehatan untuk melaksanakan rehabilitasi medis bagi Pecandu, Korban Penyalahgunaan Narkotika dan Penyalah Guna Narkotika yang ditetapkan oleh MenteriKesehatan.
25.Lembaga Rehabilitasi Sosial adalah lembaga yang memfasilitasi pelayanan sosial untuk melaksanakan rehabilitasi sosial bagi bekas (mantan) Peeandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangiurusan pemerintahan di bidang sosial.
26.Konsultasi adalah upaya yang dilaksanakan untuk sinkronisasi dan/ atau harmonisasi reneana dan penyelenggaraan peneegahan penyalahgunaan narkotika.
27.AdvokasiSosial korban penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika adalah menolong klien atau sekelompok klien untuk meneapai layanan tertentu ketika mereka ditolak suatu lembaga atau sistem pelayanan, dan membantu memperluas layanan agar meneakup lebih banyak orang yang membutuhkan.
28.Wajib Lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh peeandu narkotika yang sudah eukup umur atau keluarganya, darr/atau orang tua atau wall dari peeandu narkotika yang belum eukup umur kepada institusi penerima wajib lapor untuk mendapatkan pengobatan dan/ atau perawatan melaluirehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
29.Institusi PenerimaWajibLaporyang selanjutnya disingkat IPWLadalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dari/atau lembaga rehabilitasi medis dan lembagarehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah.
30.Lembaga Pendidikan adalah lembaga yang menyelenggarakan pendidikan formal,non formaldan informal. 6
31.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada jenjang dan jenis Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah di Daerah.
32.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
33.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
34.Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga dari pelaku tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan tindak pidana pencucian uang yang kejahatan asalnya tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
35.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
36.Pelapor adalah setiap orang yang secara sukarela menyampaikan laporan tentang adanya dugaan terjadinya tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
37.Kampanye adalah sebuah tindakan dan usaha yang bertujuan mendapatkan pencapaian dukungan, usaha bisa dilakukan oleh peorangan atau sekelompok orang yang terorganisir untuk melakukan pencapaian suatu proses pengambilan keputusan di dalam suatu kelompok.
38.Rumah kost/tempat Pemondokan yang selanjutnya disebut Pemondokan adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu bagi seorang atau beberapa orang dengan dipungut atau tidak dipungut bayaran.
39.Asrama adalah rumah/fempat yang secara khusus disediakan, yang dikelola oleh Instansi/Yayasan untuk dihuni dengan peraturan tertentu yang bersifat sosial.
40.Tempat Usaha adalah ruang kantor, ruang penjualan, ruang toko, ruang gudang, ruang penimbunan, pabrik, ruang terbuka dan ruang lainnya yang digunakan untuk penyelenggaraan perusahaan. 7