Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 7 Tahun 2023
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Pemerintah Daerah melakukan penetapan dan penegasan Batas Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan. Ditetapkan di Tabanan pada tanggal 22 Agustus 2023 BUPATI TABANAN, I KOMANG GEDE SANJAYA Diundangkan di Tabanan pada tanggal 22 Agustus 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TABANAN, I GEDE SUSILA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2023 NOMOR 7 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN TABANAN, PROVINSI BALI: ( 7, 28/ 2023 ) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TABANAN NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DESA I. UMUM Kabupaten Tabanan terdiri atas 10 (sepuluh) Kecamatan dan 133 Desa ( serratus tiga puluh tiga ) Desa. Keberadaan Desa-Desa di Kabupaten Tabanan, belum ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dilakukan penetapan desa. Berdasarkan ketentuan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam rangka penetapan desa Pemerintah Daerah harus melaksanakan melakukan inventarisasi desa-desa yang ada di daerah, untuk mendapatkan kode desa, dan hasil inventarisasi menjadi dasar Pemerintah Daerah menetapkan desa dengan Peraturan Daerah, sehingga memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kewenangan pembangunan di Desa. Pemerintah telah menetapkan kode desa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode Dan Pulau Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, termasuk Desa-desa di Kabupaten Tabanan, sehingga harus segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu segera ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Penetapan Desa, sebagai landasan dalam penegasan batas wilayah desa, penetapan kewenangan desa, dan pembentukan organisasi Pemerintah Desa. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TABANAN NOMOR 7 LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TABANAN NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DESA NAMA DAN KODE DESA
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang