menetapkan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tahun Jarnak Tahun 2022-2024;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Mengingat: genangan;
a.bahwa kegiatan pembangunan drainase perkotaan dan kolam retensi dengan pertimbangan bahwa lokasi kegiatan kanal pusat pemerintahan bukan termasuk dalam daerah Menimbang BUPATITANATIDUNG, PERUBAHANATAS PERATURANDAERAH NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG TAHUN JAMAK TAHUN 2022-2024 DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PERATURANDAERAHKABUPATEN TANA TIDUNG I NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG BUPATI TANA TIDUNG PROVINSI KALIMANTANUTARA Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tahun Jarnak (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021 Nomor 11) diubah sebagai berikut : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG TAHUNJAMAK TAHUN 2022-2024 Menetapkan MEMUTUSKAN DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENTANATIDUNG DAN BUPATITANATIDUNG Dengan Persetujuan Bersama Undang Nomqr 11 Tabun 2020 ten tang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5.Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan BarangjJasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 630;
6.Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tabun 2020 ten tang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1781); BABV RUANG LINGKUP PELAKSANAAN Pasal 5 Ruang lingkup pelaksanaan Kegiatan Kontrak Tahun Jarnak Tahun 2022-2024 adalah sebagai berikut :
a.Pembangunan J alan Lingkar Pusat Pemerintahan;
b.Pembangunan Pengendalian Banjir Pusat Pemerintahan;
c.Pematangan Lahan Kawasan Kantor Bupati Tana Tidung;
d.Pembangunan Gedung Kantor Bupati Tana Tidung Kabupaten Tana Tidung;
e.Pematangan Lahan Kantor DPRD Kabupaten Tana Tidung;
f.Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Tana Tidung;
g.Pembangunan Jalan De-sa Bebatu - Badan Boos;
h.Rekonstruksi J alan Manunggal;
1.Rekonstruksi Jalan Sebidai - Sebawang; J. Rekonstruksi Jalan Sebawang - Simpang Pelabuhan Nusantara;
k.Rekonstruksi Jalan Trans Kaltim-Mendupo;
1.Rekonstruksi Jalan Trans Sarnbungan;
m.Rekonstruksi Jalan Sambungan- Tengku Dacing Tahap II;
n.Pembangunan Masjid Menjelutung;
o.Pembangunan Gereja Paroki St. Paulus;
p.Pembangunan Masjid Sengkong;
q.Pembangunan Balai Adat Kecarnatan Sesayap Hilir;
r.Pembangunan Balai Adat Kecamatan Tana Lia;
s.Lanjutan Pembangunan Landscape dan Kawasan Rumah Sakit Umum Akhmad Berahim Kabupaten Tana Tidung. MBARAN DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG TAHUN 2022 NOMOR 13 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG, PROVINSI KALIMANTAN UTARA (60/13/2022) SEKRETARlS DAERAH KABUPATEN TANA TlDUNG,. Diundangkan di Tideng Pale padatanggal 27 Desember 2022 IBRAHIM AU BUPATI TANA TIDUNG, Ditetapkan di Tideng pale padatanggal 27 Desember 2022 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tana Tidung. Pasal II Peraturan Daerah iru mulai berlaku pada tanggal diundangkan.