1.Daerah adalah Kabupaten Tanah Bumbu.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonimi dan tugas perbantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi.
4.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Tanah Bumbu.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
7.Kelurahan adalah bagian dari wilayah kecamatan yang dipimpin oleh lurah sebagai perangkat kecamatan.
8.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidah melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi social politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.Orang adalah orang perseorangan.
11.Masyarakat adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang memiliki identitas kependudukan yang sah di Kabupaten Tanah Bumbu.
12.Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan/atau usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi.
13.Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah bagian dari kerja lurah/kepala desa dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh pemerintah desa/kelurahan.
14.Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh pemerintah desa/kelurahan.
15.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
16.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah dan Pemerintah Kabupaten.
17.Layak Anak adalah kondisi fisik suatu wilayah yang di dalamnya terdapat sarana dan prasarana yang dikelola sedemikian rupa sehingga memenuhi persyaratan minimal untuk kepentingan tumbuh kembang anak secara sehat dan wajar, tidak mengandung unsur yang membahayakan anak.
18.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten/kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
19.Indikator KLA adalah variabel yang membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap pemerintah kabupaten dalam mengupayakan terpenuhi hak anak untuk terwujudnya KLA.
20.Penyelenggaraan KLA adalah serangkaian kegiatan pembangunan dan pelayanan publik untuk pemenuhan hak anak yang wajib disediakan Pemerintah Kabupaten secara terintegrasi di dalam merencanakan, menganggarkan, melaksanakan dan mengevaluasi setiap kebijakan, program, kegiatan untuk mencapai Indikator KLA.
21.Gugus Tugas KLA adalah Lembaga Koordinatif di tingkat kabupaten yang mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
22.Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat RAD-KLA adalah dokumen yang memuat kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran untuk mewujudkan KLA.
23.Hak Sipil dan Kebebasan adalah Hak atas identitas, kebebasan berekspresi, kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama, hak atas kebebasan berorganisasi dan berkumpul secara damai, hak atas privasi, mengakses informasi yang layak, dan perlindungan dari penyiksaan, perlakuan merendahkan dan pencabutan kebebasan.
24.Hak lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif adalah situasi anak yang terpenuhi hak lingkungan keluarga dan hak pengasuhan alternatif.
25.Hak Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan Anak adalah Situasi anak yang telah terpenuhi hak kesehatan dasar dan kesejahteraannya, yang wajib disediakan oleh Pemerintah Kabupaten didalam pembangunan dan pelayanan melalui PD terkait sesuai dengan bidang urusannya sebagai Penyelenggara KLA.
26.Hak Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya adalah situasi anak yang terpenuhi hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya wajib disediakan oleh Pemerintah Kabupaten di dalam pembangunan dan pelayanan melalui PD terkait sesuai dengan bidang urusannya sebagai Penyelenggara KLA.
27.Hak Perlindungan Khusus adalah Situasi anakyang terpenuhi hak atas perlindungan khususnya, yang wajib disediakan oleh Pemerintah Kabupaten di dalam pembangunan dan pelayanan melalui PD terkait sesuai dengan bidang urusannya sebagai Penyelenggara KLA.
28.Keluarga Ramah Anak adalah Gerakan sosial masyarakat yang melibatkan Pemerintah Kabupaten dan sumber daya berbasis orang tua dan keluarga dalam memberikan penanganan anak dan terutama anak sebagai akibat berkonflik dengan hukum, eksploitasi, penanganan yang salah, penelantaran, dan tindak kekerasan.
29.Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal dan informal yang aman, bersih, dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta pendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan.
30.Rukun Warga Ramah Anak adalah Gerakan sosial masyarakat yang melibatkan Pemerintah Kabupaten dengan sumber daya berbasis masyarakat tingkat Rukun Tetangga dan Rukun Warga dalam memberikan penanganan anak dan terutama anak yang berhadapan dengan hukum, eksploitasi, penanganan yang salah,penelantaran, dan tindak kekerasan.
31.Swasta adalah orang atau badan yang bergerak dalam bidang usaha bisnis maupun usaha sosial.
32.Forum Anak adalah organisasi sosial yang mewakili suara dan partisipasi anak yang bersifat independent dan tidak berafiliasi kepada organisasi politik.
33.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
34.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
35.Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
36.Pusat Kesehatan Masyarakat Ramah Anak yang selanjutnya disingkat Puskesmas Ramah Anak adalah puskesmas yang memberikan pelayanan kepada anak secara lengkap dan terpadu dengan tetap memperhatikan kebutuhan anak.
37.Anak Dalam Situasi Darurat adalah anak yang berada dalam situasi lingkungan yang terancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan Anak yang disebabkan, baik oleh faktor alam, non alam, dan/atau sosial.
38.Anak yang Berhadapan dengan Hukum, yang selanjunya disingkat ABH adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan/atau anak yang menjadi saksi tindak pidana.
39.Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi adalah Anak yang tertinggal, terdepan, terluar dalam lingkungan yang berbeda budaya, tradisi, suku, ras, agama dengan anak-anak lain yang julahnya jauh lebih sedikit dari anak golongan lainnya.
40.Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi adalah anak yang menjadi korban dari tindakan pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan anak oleh pihak lain atau tindakan lain yang sejenis untuk mendapatkan keuntungan materil.
41.Anak yang Dieksploitasi secara Seksual adalah Anak yang dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan melalui organ tubuh sektual atau organ tubuh lain dari anak, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan pencabulan.
42.Anak Menjadi Korban Penyalagunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya adalah Anak yang dibujuk, diberdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
43.Anak dengan HIV dan AIDS adalah anak yang terinfeksi HIV dan/atau AIDS baik tertular dari orang tua ataupun faktor dari risiko lain.
44.Anak Korban Penculikan adalah Anak yang dibawa seseorang secara melawan hukum dengan maksud untuk menempatkan anak tersebut dibawa kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan Anak dalam keadaan tidak berdaya.
45.Anak Korban Penjualan adalah Anak yang dipindahtangankan oleh seseorang atau kelompok orang ke pihak lain untuk suatu imbalan atau alasan lainnya.
46.Anak Korban Perdagangan adalah Anak yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan /atau sosial yang diakibatkan tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut.
47.Anak Korban Kekerasan Fisik adalah Anak yang mengalami kekerasan yang menimbulkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
48.Anak Korban Kekerasan Psikis adalah Anak yang mengalami ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, dan/atau penderitaan psikis berat.
49.Anak Korban Kejahatan Seksual adalah Anak yang mengalami pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, dan pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersioal dan/atau tujuan tertentu.
50.Anak Korban Jaringan Terorisme adalah Anak yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi disebabkan oleh tindak pidana terorisme baik sebagai Anak korban, Anak pelaku, Anak dari pelaku, dan Anak saksi.
51.Anak Penyandang Disabilitas adalah Anak yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi scara penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.
52.Anak Korban Perlakuan Salah adalah Anak yang terancam secara fisik dan non fisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmasi, rohani maupun sosial.
53.Anak Korban Penelantaran adalah yang tidak mendapatkan pemenuhan kebutuhan seperti namun tidak terbatas pada kebutuhan kesehatan, keamanan, dan kesejahteraan dari orang tua atau orang lain yang memiliki tanggungjawab secara hukum untuk mengasuh Anak tersebut sehingga mengakibatkan kerugian dalam proses tumbuh kembang Anak.
54.Anak dengan Prilaku Sosial Menyimpang adalah Anak yang bersikap dan berprilaku yang tidak mempertimbangkan penilaian dan keberadaan orang lain secara umum di sekitarnya, menunjukkan sikap tidak bertanggungjawab serta kurangnya penyesalan mengenai kesalahannya, dan sering melakukan pelanggaran hak dan norma yang hidup dalam masyarakat.
55.Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelebelan terkait dengan Kondisi Orang Tuanya adalah Anak yang diberikan lebel sosial negatif didasarkan pada prasangka dan bertujuan untuk memisahkan, membedakan, mendiskreditkan, dan mengucilkan Anak dengan cap atau pandangan buruk dari pelebelan terkait dengan kondisi orang tuanya.
56.Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif yang selanjutnya disebut NAPZA adalah bahan/zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan dan psikologi seseorang baik pikiran, perasaan dan perilakuserta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi.