Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu. Ditetapkan di Batulicin pada tanggal 29 Desember 2022 BUPATI TANAH BUMBU, ttd H. M. ZAIRULLAH AZHAR Diundangkan di Batulicin pada tanggal 29 Desember 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU, ttd H. AMBO SAKKA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU TAHUN 2022 NOMOR NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN: (21-157/2022 ) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. H. ANDI ABDURRAHMAN NOOR KABUPATEN TANAH BUMBU I. UMUM Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah menjadi Dasar Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Andi Abdurahman Noor Kabupaten Tanah Bumbu, Pada saat ini Peraturan mengenai Perangkat Daerah sudah beberapa kali mengalami perubahan diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Sesuai Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah ditetapkan bahwa “Pada Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan, selain unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, terdapat rumah sakit Daerah kabupaten/kota sebagai unit organisasi bersifat khusus serta pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional, yang memberikan layanan secara profesional”. Rumah sakit Daerah sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai karakteristik dan organisasi yang sangat kompleks, memerlukan kebijakan khusus untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Pengaturan rumah sakit Daerah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah belum mampu menjamin terwujudnya tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis yang bersifat otonom dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian, sehingga dalam praktiknya memberi dampak pada penurunan mutu layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat. II. PASAL DEMI PASAL