Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 3 Tahun 2019
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Ringkasan
Perubahan Peraturan Daerah
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Perubahan Peraturan Daerah
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TANAH DATAR KEPADA PT BANK NAGARI SUMATERA BARAT. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Datar Kepada PT. Bank Nagari Sumatera Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2011 Nomor 5 Seri E) diubah sebagai berikut :
Selain penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pemerintah Daerah juga telah melakukan penyertaan modal kepada PT Bank Nagari dengan rincian sebagai berikut:
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2012 Nomor 6 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II … Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar. Ditetapkan di Batusangkar pada tanggal 6 September 2019 BUPATI TANAH DATAR, ttd. IRDINANSYAH TARMIZI Diundangkan di Batusangkar pada tanggal 6 September 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR, ttd. IRWANDI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 3 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR PROVINSI SUMATERA BARAT : 3/74/2019 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KAB. TANAH DATAR, JASRINALDI, SH, S.Sos NIP. 19671130 199202 1 002 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TANAH DATAR KEPADA PT BANK NAGARI SUMATERA BARAT A. UMUM Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menjelaskan Daerah dapat melakukan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah dan/atau Badan Usaha Milik Negara apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai Penyertaan Modal Daerah. Pemerintah Kabupaten Tanah Datar telah melakukan Penyertaan Modal kepada PT. Bank Nagari Sumatera Barat berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Datar Kepada PT. Bank Nagari Sumatera Barat. PT. Bank Nagari Sumatera Barat sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah telah berkembang dengan sangat baik dan telah memberikan dampak yang cukup signifikan dalam pembangunan daerah, hal ini terlihat antara lain:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)