PeraturanDaerahinimulaiberlaku pada tanggaldiundangkan. Agar setiaporangmengetahuinya, memerintahkanpengundanganPeraturanDaerahinideng anpenempatannyadalamLembaranDaerahKabupatenTa nahLaut. Ditetapkan di Pelaihari pada tanggal 29 September 2015 BUPATI TANAH LAUT, Ttd H. BAMBANG ALAMSYAH Diudangkan di Pelaihari pada tanggal 7 Oktober 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT, Ttd H. ABDULLAH LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN 2015 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN : (122/2015) 11 PENJELASANATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL. I. UMUM Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 pada hakekatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan atas status hukum suatu peristiwa kependudukan maupun peristiwa penting yang dialali penduduk. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang merupakan penjabaran amanat Pasal 26 ayat (3) UUD 1945 bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dengan terbangunnya databasekependudukan secara nasional serta keabsahan dan kebenaran atas dokumen kependudukan yang diterbitkan. Administrasi kependudukan sebagai suatu system, bagi penduduk diharapkan dapt memberikan pemenuhan atas hak-hak administrative penduduk dalam pelayanan public serta memberikan 12 perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan dokumen kependudukan tanpa ada perlakukan diskriminatif melalui peran aktif Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Untuk itu pada Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atasUndang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya, dimana yang dimaksud dengan “pengurusan dan penerbitan” meliputi penerbitan baru, penggantian akibat rusak atau hilang , pembentulan akibat salah tulis, dan/atau akibat perubahan elemen data. Dan disebutkan pula bahwa Undan- Undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut menyikapinya dengan menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 470/149/Disdukpencapil/2014 tanggal 09 April 2014, yang merupakan pelaksanaan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 900/326/SJ tanggal 17 Januari 2014 perihal Larangan Pungutan Uang Dalam Memberikan Pelayanan Administrasi Kependudukan, sehingga terhitung sejak tanggal 28 April 2014 terhadap penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut retribusi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil. 13 II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL