menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Tanah Laut sebagai komitmen untuk mendorong dan mengupayakan pencerdasan kehidupan dan penghidupan masyarakat Kabupaten Tanah Laut menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Hak pendidikan adalah bagian dari hak asasi manusia yang oleh konstitusi dikostruksikan secara normatif dalam Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, yaitu setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan 48 budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia, kemudian disebutkan kembali di dalam Bab XIII Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), yaitu setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai. Pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran yang menghasilkan perubahan dalam ranah kognitif (penalaran, penafsiran, pemahaman dan penerapan informasi), peningkatan kompetensi (keterampilan intelektual dan sosial), maka berdasarkan dua pasal dalam grandnorm tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut sebagai manifestasi dari bagian dari negara merasa perlu hadir dalam pemenuhan hak pendidikan warga, khususnya untuk warga yang tidak mampu, dengan menyelenggarakan Beasiswa Cangkal Sekolah. Beasiswa ini adalah beasiswa yang bersifat tuntas. Dalam arti, dibiayai sampai dengan pendidikan paling tinggi Strata I atau sederajat dan diberikan khusus kepada anak-anak terlantar, anak-anak korban kekerasan rumah tangga dan kekerasan seksual yang tidak mampu, anak-anak tidak mampu, pelajar, santri, yang tidak mampu dan mahasiswa yang tidak mampu serta pelajar/mahasiswa/santri dan/atau berprestasi 49 dalam bidang akademik maupun nonakademik. II. PASAL DEMI PASAL