1.Daerah adalah Kabupaten Tanah Laut.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Tanah Laut.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
6.Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang selanjutnya disebut P4GNPN adalah segala upaya, usaha, atau tindakan dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan dapat bekerja sama dengan pihak terkait. 14
7.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
8.Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disebut SKPD adalah SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
9.Lembaga Pemerintah di Daerah adalah instansi vertikal yang ada di Kabupaten Tanah laut.
10.Badan Narkotika Nasional Kabupaten yang selanjutnya disebut BNNK adalah Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tanah Laut.
11.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah, yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
12.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
13.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis 15 maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
14.Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Narkotika.
15.Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoatif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
16.Zat Adiktif Lainnya adalah zat atau bahan yang tidak termasuk dalam narkotika dan psikotropika tetapi memiliki daya adiktif atau dapat menimbulkan ketergantungan psikoaktif.
17.Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika.
18.Pemberantasan adalah proses, cara, perbuatan memberantas dalam hal ini adalah memberantas narkoba.
19.Penanggulangan adalah semua upaya yang ditujukan untuk menekan penyalahgunaan 16 narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di masyarakat melalui rehabilitasi serta pembinaan dan pengawasan.
20.Peredaran Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya adalah setiapkegiatanatau serangkaiankegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindah tanganan.
21.Peredaran Gelap Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika.
22.Pecandu Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya adalah korban yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya baik secara fisik maupun psikis.
23.Penyalahgunaan adalah orang yang menggunakan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif tanpa hak atau melawan hukum.
24.Pendampingan adalah pemberian konsultasi dan motivasi, melalui kegiatan-kegiatan positif seperti wawasan kebangsaan, parenting skill, dan lain-lain.
25.Advokasi adalah pendampingan dan bantuan hukum. 17
26.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
27.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
28.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal, dan informal pada jenjang dan jenis Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah di wilayah Kabupaten Tanah Laut.
29.Rumah Kos/Tempat Pemondokan yang selanjutnya disebut Pemondokan adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu bagi seorang atau beberapa orang dengan dipungut atau tidak dipungut bayaran, tidak termasuk tempat tinggal keluarga, usaha hotel dan penginapan di wilayah Kabupaten Tanah Laut. Asrama adalah rumah/tempat yang secara khusus disediakan, yang dikelola oleh instansi/Yayasan untuk dihuni dengan peraturan tertentu yang bersifat sosial di wilayah Kabupaten Tanah Laut.
30.Tempat Usaha adalah ruang kantor, ruang penjualan, ruang toko, ruang gudang, ruang penimbunan, pabrik, ruang terbuka dan ruang 18 lainnya yang digunakan untuk penyelenggaraan perusahaan di wilayah Kabupaten Tanah Laut.
31.Hotel/Penginapan adalah bangunan khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya, yang menyatu dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran di seluruh wilayah Kabupaten Tanah Laut.
32.Badan Usaha adalah setiap badan hukum perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang wilayah kerjanya/operasionalnya berada dalam wilayah Kabupaten Tanah Laut.
33.Media Massa adalah media elektronik dan cetak yang berada dalam wilayah Kabupaten Tanah Laut.
34.Pihak Berwenang adalah pihak yang mempunyai/mendapat hak dan kekuasaan untuk melakukan sesuatu dalam hal ini adalah Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), dan Instansi/Lembaga Hukum Lainnya yang berkedudukan di Kabupaten Tanah Laut.
35.Tes Urin atau Urinalisis adalah pemeriksaan untuk menganalisis kondisi fisik, kimiawi, dan mikroskopik urin guna mengevaluasi berbagai komponen dalam urin dalam hal ini adalah kandungan Narkotika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 19
36.Korban penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika.
37.Minuman Beralkohol Campuran/Oplosan adalah Minuman Beralkohol yang dibuat dan dicampur dengan cara tertentu dari bahan yang mengandung etil alkohol (C2H5OH) dan/atau metil alkohol (CH3OH) atau bahan berbahaya lainnya.