1.Daerah adalah Kabupaten Tanah Laut.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Republk Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Tanah Laut.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut.
6.Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan adalah Dinas Peternakan dan Kesehatan 11 Hewan Kabupaten Tanah Laut.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tanah Laut.
8.Hewan/ternak potong adalah hewan/ternak potong untuk dipotong yatu sapi, kerbau, kambing, domba, unggas dan hewan lain yang dagingnya lazim dikonsumsi.
9.Penampungan ternak sapi dan kerbau adalah bangunan yang berfungsi untuk menampung sementara sapi dan kerbau sebelum hewan tersebut dipotong.
10.Penampungan Unggas adalah adalah bangunan yang berfungsi untuk menampung sementara Unggas sebelum unggas tersebut dipotong.
11.Rumah Potong Hewan, selanjutnya disebut RPH adalah suatu bangunan atau komplek dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan bagi konsumsi umum.
12.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
13.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau 12 kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
14.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip- prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
15.Pemotongan Hewan adalah kegiatan untuk menghasilkan daging yang terdiri dari pemeriksaan ante mortem, penyembelihan, penyelesaian penyembelihan dan pemeriksaaan post mortem.
16.Pemeriksaan Ante Mortem adalah pemeriksaan/pengujian Kesehatan Ternak sebelum dipotong.
17.Pemeriksaan Post Mortem adalah pemeriksaan pengujian daging dari ternak setelah dipotong.
18.Daging Beku adalah daging yang dibekukan dengan suhu sekurang-kurangnya minus 10oC (sepuluh derajat celsius).
19.Limbah Peternakan adalah buangan dari proses peternakan dapat berupa limbah cair maupun padat.
20.Dokter Hewan adalah seseorang yang memiliki pengetahuan khusus serta berijazah kedokteran hewan.
21.Dokter Hewan yang berwenang adalah Dokter Hewan yang masih aktif bekerja pada Pemerintah Kabupaten.
22.Kas daerah adalah Kas Daerah Kabupaten 13 Tanah Laut.
23.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang- undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
24.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
25.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
26.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
27.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau 14 seharusnya tidak terutang.
28.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
29.Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Bab II Maksud dan Tujuan Bagian Kesatu Maksud pada Pasal 2 dan Bagian Kedua Tujuan pada Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 2 dan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :