1.Pemerintah adalah pemerintah pusat.
2.Menteri adalah Menteri Dalam Negeri. 5
3.Provinsi adalah provinsi Kalimantan Selatan.
4.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
5.Daerah adalah Kabupaten Tanah Laut.
6.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
7.Bupati adalah Bupati Tanah Laut.
8.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
9.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanah Laut.
10.Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara Daerah dengan Daerah Lain, antara Daerah dengan Pihak Ketiga dan/atau antara Daerah dengan Lembaga atau Pemerintah Daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
11.Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain, yang selanjutnya disingkat KSDD adalah usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan Daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
12.Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga, yang selanjutnya disingkat KSDPK adalah usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan Pihak Ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
13.Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat KSDPL adalah usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan Pemerintah Daerah di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
14.Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat KSDLL adalah usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
15.Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian Negara dan Penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
16.Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh 6 penyelenggara pelayanan publik.
17.Pemetaan adalah penyusunan data potensi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan kegiatan.
18.Kesepakatan Bersama adalah dokumen kerja sama antara Daerah dengan Daerah lain dan/atau Daerah dengan Pihak Ketiga, yang berisi kesepakatan yang isinya bersifat umum.
19.Perjanjian Kerja Sama yang selanjutnya disingkat PKS adalah dokumen kerja sama antara Daerah dengan Daerah lain dan/atau Daerah dengan Pihak Ketiga, yang memuat hak dan kewajiban.
20.Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah yang selanjutnya disingkat TKKSD adalah tim yang dibentuk oleh Bupati untuk membantu dalam menyiapkan Kerja Sama Daerah.
21.Pihak Ketiga adalah Perseorangan, Badan Usaha yang berbadan hukum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan organisasi kemasyarakatan, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
22.Rencana Kerja Sama Daerah adalah dokumen rencana kegiatan yang akan dilaksanakan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri selama periode Kerja Sama.
23.Kehendak Kerja Sama adalah dokumen yang lazim disebut dengan Letter of Intent (LoI) atau nama lainnya yang dibuat oleh para pihak untuk menguraikan kesepakatan yang bersifat umum, yang tidak mengikat secara keseluruhan, dan merupakan dokumen awal untuk terjadinya kerja sama.
24.Naskah Kerja Sama Daerah adalah dokumen kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah di luar negeri atau Pemerintah Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri yang lazim disebut dengan Memorandum of Understanding (MoU) atau nama lainnya dan berisi kesepakatan tentang apa yang akan dilakukan oleh para pihak selama periode kerja sama.
25.Di Luar Negeri adalah institusi/badan/asosiasi, baik Pemerintah maupun swasta di luar negeri termasuk lembaga pendidikan di luar negeri yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama.
26.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut.
27.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
28.Surat Kuasa adalah naskah dinas yang dikeluarkan oleh Bupati sebagai alat pemberitahuan dan tanda bukti yang berisi mandat atas wewenang dari Bupati kepada pejabat yang diberi kuasa untuk bertindak atas nama Bupati guna menerima Naskah Kerja Sama Daerah Daerah, 7 menyatakan persetujuan Pemerintah Daerah untuk mengikatkan diri pada Kerja Sama Daerah, dan/atau menyelesaikan hal-hal lain yang diperlukan dalam pembuatan Kerja Sama Daerah.
29.Investasi Pemerintah Daerah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang milik Daerah oleh Pemerintah Daerah dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan investasi langsung, yang mampu mengembalikan nilai pokok ditambah dengan manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu.
30.Surat Berharga adalah saham dan surat utang.
31.Investasi Langsung adalah penyertaan modal dan/atau pemberian pinjaman oleh Pemerintah Daerah untuk membiayai kegiatan usaha.
32.Penyertaan modal Daerah dalam bentuk uang adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah pada Badan Usaha dengan mendapat hak kepemilikan.
33.Peraturan Daerah yang selanjutnya disingkat Perda adalah Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut.
34.Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Tanah Laut.
35.Keputusan Bupati adalah Keputusan Bupati Tanah Laut.
36.Pengelola Investasi Pemerintah Daerah selanjutnya disebut pengelola investasi adalah pejabat pengelola keuangan Daerah selaku bendahara umum Daerah.
37.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah.
38.Perencanaan Investasi Pemerintah Daerah adalah usulan rencana investasi oleh Pemerintah Daerah setiap tahun untuk pelaksanaan investasi tahun anggaran berikutnya;
39.Rencana Kegiatan Investasi adalah dokumen perencanaan tahunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang berisi kegiatan investasi dan anggaran yang diperlukan untuk tahun anggaran berikutnya.
40.Penasihat Investasi adalah tenaga profesional dan independen yang memberi nasihat kepada Pemerintah Daerah mengenai pelaksanaan investasi Pemerintah Daerah.
41.Divestasi adalah penjualan surat berharga dan/atau kepemilikan Pemerintah Daerah baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain.
42.Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam rangka investasi surat berharga dan investasi langsung antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha dan masyarakat.
43.Badan Usaha adalah badan usaha swasta berbentuk Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Koperasi.
44.Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah Badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan.
45.Kerja Sama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPDBU adalah kerjasama antara Pemerintah Daerah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum. Dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Bupati selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK), yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya 8 Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
46.Penanggung Jawab Proyek Kerjasama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah Bupati atau Badan Usaha Milik Daerah sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundang- undangan.
47.Layanan Infrastruktur yang selanjutnya disebut Layanan adalah layanan publik yang disediakan oleh Badan Usaha Pelaksana selama berlangsungnya masa pengoperasian infrastruktur oleh Badan Usaha Pelaksana berdasarkan perjanjian Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Pelaksana berupa fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.
48.Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur.
49.Pembayaran Ketersediaan Layanan adalah pembayaran secara berkala oleh Bupati selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya layanan Infrastruktur yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam perjanjian KPDBU.
50.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
51.Dana Pembayaran Ketersediaan Layanan adalah dana yang dialokasikan dalam APBD dalam rangka pelaksanaan Pembayaran Ketersediaan Layanan untuk KPDBU pada setiap tahun anggaran.
52.Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.
53.Badan Usaha Pelaksana KPDBU, yang selanjutnya disebut dengan Badan Usaha Pelaksana, adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang lelang atau ditunjuk langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
54.Dukungan Kelayakan adalah Dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap proyek KPDBU oleh Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian Dukungan Kelayakan pada proyek KPDBU.
55.Penjaminan Infrastruktur adalah pemberian jaminan atas kewajiban finansial PJPK yang dilaksanakan berdasarkan perjanjian penjaminan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Penjaminan Infrastruktur.
56.Simpul KPDBU adalah unit kerja pada tingkat Daerah, yang dibentuk baru atau melekat pada unit kerja atau bagian yang sudah ada, dengan tugas dan fungsi perumusan kebijakan dan/atau sinkronisasi dan/atau koordinasi tahap perencanaan dan tahap penyiapan dan/atau pengawasan dan evaluasi tahap penyiapan dan tahap transaksi, termasuk manajemen pelaksanaan KPDBU.
57.Belanja Daerah adalah kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan Daerah.
58.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah 9 pejabat pengelola keuangan Daerah yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum Daerah.
59.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Pendek Daerah serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
60.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Perangkat Daerah.
61.Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
62.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja daerah.