1.Daerah adalah Kabupaten Tanggamus.
2.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Tanggamus.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KabupatenTanggamus.
6.Toko adalah tempat usaha atau bangunan yang digunakan untuk menjual barang dan/atau jasa secara langsung dan terdiri dari hanya satu penjual.
7.Toko eceran adalah rumah atau tempat usaha perorangan berupa warung atau toko yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari.
8.Pasar rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara,dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa toko, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta usaha mikro, kecil dan menengah dengan proses jual beli barang melalui tawar menawar.
9.Toko swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket, atau pun grosir yang berbentuk perkulakan.
10.Minimarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan sehari-hari secara eceran langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri (swalayan).
11.Izin Usaha toko swalayan adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan toko swalayan minimarket yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten setempat.
12.Penataan adalah segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian toko swalayan disuatu daerah, agar tidak merugikan dan mematikan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasai yang ada.
13.Kemitraan adalah kerjasama usaha antar usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dengan usaha skala besar disertai dengan pembinaan dan pengembangan yang dilakukan oleh penyelenggara usaha skala besar, dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
14.Jalan arteri adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
15.Jalan kolektor adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
16.Jalan lokal adalah jalan umum, yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
17.Jalan lingkungan adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.
18.Sistem jaringan jalan primer adalah sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk perkembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan.
19.Sistem jaringan jalan sekunder adalah sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan.
20.Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Responsibility) yang selanjutnya disebut CSR adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan yang lebih baik, bersama para pihak yang terkait utamanya masyarakat di sekeliling dan lingkungan sosial dismana perusahaan tersebut berada, yang dilakukan terpadu dengan kegiatan usahanya.
21.Pembekuan izin adalah pelarangan pengunaan izin usaha bersifat sementara dan dapat di berlakukan kembali setelah tidak terbukti melakukan pelanggaran dan atau tindak pidana sesuai dengan keputusan Badan Peradilan yang telah berkuatan tetap.
22.Pencabutan izin adalah pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah ditetapkan oleh badan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap.