DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2025

Nomor
3
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
41

Ringkasan

Mengatur dan memfasilitasi upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten Tanggamus. Perda ini mencakup berbagai aspek, mulai dari definisi istilah, maksud dan tujuan, ruang lingkup, bentuk-bentuk pencegahan seperti sosialisasi dan deteksi dini, hingga penanganan dan rehabilitasi bagi pecandu dan korban. Selain itu, Perda ini juga membentuk tim terpadu di tingkat kabupaten dan kecamatan, mengatur kerja sama dengan pihak lain, mendorong partisipasi masyarakat, serta menetapkan ketentuan mengenai pendanaan dan sanksi administratif bagi pelanggar, yang menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam memerangi narkotika secara terstruktur dan terintegrasi.

Isi peraturan

Teks41PDFHirarki

Memuat teks peraturan…