1.Daerah adalah Kabupaten Tanggamus.
2.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Tanggamus
4.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Tanggamus.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus.
6.Badan Narkotika Nasional Kabupaten yang selanjutnya disingkat BNNK adalah Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tanggamus.
7.Narkoba adalah Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif Lainnya;
8.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan- golongan;
9.Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.
10.Bahan Adiktif lainnya adalah zat-zat yang mengakibatkan ketergantungan seperti zat-zat solvalen termasuk inhalansia, zat-zat tersebut sangat berbahaya karena bias mematikan sel-sel otak.
11.Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba selanjutnya disebut dengan P4GN adalah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Kabupaten Tanggamus. 6
12.Penanggulangan HIV/AIDS adalah serangkaian upaya menekan laju penularan HIV/AIDS melalui berbagai kegiatan terhadap orang dengan HIV/AIDS.
13.Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah virus yang merusak sistem kekebalan tubuh manusia.
14.Acquired Immuno Deficiency Virus yang selanjutnya disingkat AIDS adalah kumpulan gejala penyakit yang disebabkan oleh HIV.
15.Orang dengan HIV/AIDS yang selanjutnya disingkat ODHA adalah orang yang sudah terinfeksi HIV baik pada tahap belum ada gejala maupun yang sudah ada gejala.
16.Skrining HIV adalah tes HIV anonim yang dilakukan pada sampel darah, produk darah, dan organ tubuh sebelum didonorkan.
17.Peredaran Gelap Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
18.Pecandu Narkotika adalah orang yang menggu nakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
19.Calon Aparatur Sipil Negara adalah calon Aparatur Sipil Negara daerah Kabupaten Tanggamus.
20.Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
21.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
22.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar mantan pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. 7