1.Dinas Pendidikan Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; 7
4.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Bidang Pertanahan;
5.Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
6.Dinas Tenaga Keija Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja, bidang Energi Sumber Daya Mineral dan Bidang Transmigrasi;
7.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintah Bidang Pemberdayaan Perempuan serta Perlindungan Anak;
8.Dinas Ketahanan Pangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Pangan;
9.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup dan bidang Kehutanan;
10.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
11.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;Dinas Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata ;
12.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ;
13.Dinas Perhubungan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Perhubungan;
14.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, Bidang Persandian dan Bidang Statistik;
15.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Bidang Perindustrian; 8
16.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal;
17.Dinas Pemuda dan Olahraga Tipe B menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Olahraga,
18.Dinas Kebudayaan Tipe B menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan;
19.Dinas Perpusatakaan dan Kearsipan Daerah Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Perpusatkaan dan Bidang Kearsipan Daerah;
20.Dinas Perikanan Tipe B menyelenggarakan urusan bidang Perikanan;
21.Dinas Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata;
22.Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian,
23.Dinas Peternakan dan Perkebunan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Peternakan dan Perkebunan,
24.Dinas Perdagangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan.