menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin; Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OlL tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2olt Nomor 82, Tantbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 523a1; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OL4 tentang Aparatur Sipil Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9a\ Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ot4 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2OLS tentang Pembahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); d, Mengingat : 1. 2. 3. 4. 5. aM 6. 7. 8. 9. 10. 11. 72. 13. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OL4 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a593); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OOT tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Repubtk Indonesia Nomor a7+\; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2074 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2OO7 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Perattrran Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2OO7 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2Ol4 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2OO8 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tapin; a/d Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2OOB tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2OL4 tentang Perubahan Ketiga Atas Perattrran Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2OO8 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Ke{a Perangkat Daerah Kabupaten Tapin; Peraturan Bupati Tapin Nomor O2 Tahun 2Ol4 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin; Dengan PersetuJuau Berseme DEWAI{ PERWAISLAN RAITYAT DAERAII KABUPATEN TAPIN dan BUPATI TAPIN MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATIIRAN DAERAII TENTANG PERIIBAHAT{ KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERATI I(ABUPATEN TAPIN NOMOR 05 TAIIUN 2q)8 TEI{TAI{G PEUBENTUKAII ORGAT{ISASI DAT{ TATA KTR.'A PERANGKAT DAERAII I{ABUPATEIT TAPIN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 20O8 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keda Perangkat Daerah Kabupaten Tapin (Lembaran Daeralr Kabupaten Tapin Tahun 2008 Nomor O5), yang telah beberapa kali diubah dengan :
a.Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2OLO tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2OOB tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2OLO Nomor O8); 14. 15. .1/L
b.Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2013 Nomor 01); dan
c.Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2OL4 tentang Penrbahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2074 Nomor O1); diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 2 huruf c diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
c.Lembaga Teknis Daerah :
1.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
2.Inspektorat;
3.Badan Kepegawaian Daerah;
4.Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
5.Badan Pemberdayaan Perempuan dan Berencana;
6.Badan Ling!rungan Hidup; Keluarga
7.Badan Ketahanan Pangan dan PelaksErna Penyuluhan;
8.Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
9.Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah;
10.Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik; 1 1. Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau.
2.Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikrt : Baglaa Kesatu Sekretariat Daerah