1.Daerah adalah Kabupaten Tapin.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Tapin.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Tapin sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
7.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Bupati.
8.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra Perangkat Daerah adalah Rencana Strategis satuan kerja Perangkat Daerah pembangunan Kepemudaan di Daerah.
9.Rencana Aksi Daerah Kepemudaan adalah Rencana Aksi Daerah pembangunan Kepemudaan di Daerah.
10.Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai dengan 30 (tiga puluh) tahun.
11.Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.
12.Kabupaten Layak Pemuda yang selanjutnya disingkat KLP adalah Kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis layanan Kepemudaan melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak Pemuda.
13.Pemberdayaan Pemuda adalah upaya untuk meningkatkan potensi dan menggali kemampuan Pemuda dengan melibatkan komponen Kepemudaan dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
14.Organisasi Kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi Pemuda.
15.Pelaku Usaha adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan melakukan usaha meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Persekutuam, dan Bentuk Badan lainnya melakukan usaha secara tetap.
16.Pelayanan Kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan Pemuda.
17.Penyadaran Pemuda adalah kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan.
18.Pengembangan Kepemimpinan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan serta pergerakan Pemuda.
19.Pengembangan Kewirausahaan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam keterampilan dan kemandirian berusaha.
20.Pengembangan Kepeloporan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas berbagai masalah.
21.Fasilitasi adalah dukungan dari Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat dalam membantu dan/atau memudahkan penyelenggaraan program dan/ataa kegiatan Kepemudaan.
22.Kemitraan adalah kerjasama untuk membangun potensi Pemuda dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
23.Pencatatan adalah proses pencatatan terhadap keberadaaan Organisasi Kepemudaan dengan diberikan surat keterangan terdaftar Organisasi Kepemudaan sebagai pengakuan legalitas keberadaan Organisasi Kepemudaan di Daerah.
24.Prasarana Kepemudaan yang selanjutnya disebut Prasarana adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk pelayanan Kepemudaan.
25.Sarana Kepemudaan yang selanjutnya disebut Sarana adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk pelayanan Kepemudaan.
26.Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan/atau jasa di bidang Kepemudaan yang diwujudkan dalam bentuk materiel dan/atau administrasi.
27.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
28.Masyarakat adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai perhatian dan peranan di bidang Kepemudaan
29.Pemuda Pelopor adalah Pemuda yang merintis gerak pembaharuan Kepemudaan.
30.Wirausaha Muda adalah wirausahawan berusia muda yang sedang merintis usahanya menuju wirausaha muda yang mandiri.
31.Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda Kabupaten yang selanjutnya disingkat LPKP Kabupaten adalah lembaga yang dibentuk oleh Bupati untuk mendukung pengembangan Wirausaha Muda pemula guna memperoleh akses permodalan.