menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaaten Tapin Nomor 09 Tahun 2076 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah I(abupaten Tapin; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah fingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatrun 1965 Nornor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 27561; d. Mengingat : 1. 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLS Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL6 Nomor ll4, Tambatran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2Ot9 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 187, Tambatran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2al7 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL7 Nomor 73, Tartbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6Oa\; o \). 4- 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tatrun 2Ol9 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Pemuda dan Olatrraga Nomor 33 Tahun 2OL6 tentang Pedoman Nomenklahrr Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Tatrun 2OL6 Nomor 1a86); Peraflrran Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintatran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2077 Nomor L97); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2OL8 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tatrun 2018 Nomor 1539); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2OL9 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 19al; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2076 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daeratr Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin 201,6 Nomor O9); 6. 7. 8. 9. 10. Dengan Persetrrjuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAIffAT DAERAH KABUPATEN TAPIN dan BUPATI TAPIN MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAPIN NOMOR 09 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN TAPIN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daeratr Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembenttrkan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2OL6 Nomor 09) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 4 diubatr, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasd 4 Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daeratr dengan susunan sebagai berikut:
a.Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin mempakan Sekretariat Daerah Tipe A;
b.Sekretariat DPRD Kabupaten Tapin merupakan Sekretariat DPRD Tipe C;
c.Inspektorat Kabupaten Tapin merupakan Inspektorat Tipe A;
d.Dinas Daerah, terdiri dari:
1.Dinas Pendidikan Tipe A yang menyelenggarakan Urr.rsan Pemerintatran Bidang Pendidikan ;
2.Dinas Kesehatan Tipe B yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan; / 3- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
4.Dinas Sosial Tipe A yang menyelenggarakal Urusan Pemerintahan Bidang Sosial;
5.Dinas Pertanian Tipe A yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian;
6.Dinas Pemuda dan Olahraga Tipe A yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Olahraga;
7.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkunga.n Hidup;
8.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
9.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
10.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe B yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; ll,Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluffga Berencana Tipe B yffiLg menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
12.Dinas Perhubungan Tipe B yang menyelenggarakqn Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan;
13.Dinas Perdagangan Tipe B yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan;
14.Dinas Perikanan Tipe B yang menyelenggarakan Umsan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan;
15.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal dan Pel.rayanan Terpadu Satu Pintu;
16.Dinas Ketahanan Pangan Tipe C yang menyelenggarakan Urtrsan Pemerintahan Bidang Pangan;
17.Dinas Tenaga Kerja Tipe C yffLg menyelenggarakart Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja;
18.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe B yarg menyelenggarakan Unrsan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Bidang Pertanahan;
19.Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Tipe A yarrg menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Sub Urusan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Sub Kebakaran);
20.Dinas Kebudayaa:r dan Pariwisata Tipe A yarg menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan dan Pariwisata;
21.Dinas Perpustakaal dan Kearsipan Tipe A yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan dan Bidang Kearsipan; 2Z.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika dan Bidang Persandian; dan
23.Dinas Perindustrial Tipe A yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian dan Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
e.Badan Daerah terdiri dari:
1.Badan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A y{tg rnelaksanakan Fungsi Penunjang Keuangan;
2.Badan Pendapatan Daerah Tipe A yang melaksanakan Fungsi Penunjang Keuangan; / (, Badan Perencanb.an Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Tipe A yang melaksanakan Fungsi Penunjang Perencanaan dan Pengembangan; Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Tipe B yalg melaksanakan F\rngsi Penunjang Kepegawaian; dan
5.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dengan intensitas dan beban kerja besar yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
2.Ketentuan rcy*
(1)dan ayat (2) diubah, serta ditambahkan 1 (satu) ayat barl yakni ayat (3), sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: