menetapkan Peraturan Daerah tentang penrbahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 11 Ta}un 2016 tentang pengendalian Minuman Beralkohol dan Penyalahgunaan Obat Oplosan serta Zat Adtkt:f lainnya di Kabupaten Tapin; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Prp Tahun tg62 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L96Z Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2a6el; 1\i
2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daeratr Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatrun 1965 Nomor 51, Tarrrbahan Lembaran Negara Repubtk Indonesia Nomor 27561; Undang-Undang Nomor 8 Tahr.m 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatrun 1981 Nomor 76, Tambatran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); Undang-Undang Nomor 5 Tahun t997 tentang Psikotropika (kmbaran Negara Republik lndonesia Tahun L997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor s671); Undang- Undang Nomor 35 Tatrun 2OO9 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2OO9 Nomor 143, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062l.; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 23 Tahua 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2074 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang 3. 4. 5. 6. 7. .J Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
8.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292, Tambatran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9.Perattrran Pemerintah ' Nomor 1 1 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang dalam Pengawasan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24731, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintalr Nomor 19 Tahun 2OO4 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaO2l;
10.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tatrun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a5781; 1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2Ol3 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2OO9 tentang Narkotika (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a19); ?J
12.Peraturan Pemerintatr Nomor 12 Tahun 2Ol7 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6Oa1);
13.Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL3 Nomor 190);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peratrrran Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2OlL tentang Perubahan Kedua atas Perahrran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OLl Nomor 310);
15.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 lM- DAG/PERI 4 l2ol4 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 4931, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Penrbahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 IIIvI-DAG /PER/4l2ol4 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 472ll; t I l6.PeraturarrMenteriKesehatanNomorTTahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika(BeritaNegaraRepubliklndonesia Tahun 2OtB Nomor 361);
17.Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor O9 Taturn 2OL6 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (kmbaran Daeratr Kabupaten Tapin Tatrun 2016 Nomor O9);
18.Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengendalian Minumart Beralkohol dan Penyalatrgunaan Obat Oplosan serta Zat Adiktif lainnya di Kabupaten Tapin (kmbaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2016 Nomor 1 1); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKII.AN RAIffAT DAERAH KABUPATEN TAPIN darr BUPATI TAPIN MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAII TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAPIN NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL DAN PEI{YALAHGUNAAN OBAT OPLOSAN SERTA ZAT ADIKTIF LAINI{YA DI KABUPATEN TAPIN. Pasal I Ketentuan dalam Pasal 1O ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 11 Tahun 2OL6 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Penyalahgunaan Obat Oplosan serta Zat Adiktif lainnya di Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2016 Nomor 11) diubah sebagai berikut: I ^J