menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Peru bah an Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 2
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 ten tang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950), sebagaimana telah diu bah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Ka bupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31 , Tam bah an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851); 3 . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peru bah an Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diu bah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402) ; 6 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 194); 3 7 . Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 ten tang Pen yed erhanaan Struktur Organisasi pada lnstansi Pemerintah untuk Penyed erhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546) ; 8 . Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-440 Tahun 2019 Tentang Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daera h yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Oi Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik; 9 . Keputusan Menteri OaJam Negeri Nomor 100-441 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
10.Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2016 Nomor 1) ;
11.Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Ur usan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pem erintah Kabupaten TasikmaJaya (Berita Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2016 Nomor 3);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Pera ngkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2016 Nomor 7) sebagaimana telah diubah d engan Peraturan Daerah Ka bupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Oaerah (Berita Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2019 Nomor 1) ; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA dan Menetapkan BUPATI TASIKMALAYA MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TEN TANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PE MBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH . 4 Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2016 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2019 Nomor 1), diu bah sebagai berikut:
l.Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: