1.Bupati adalah Bupati Tasikmalaya.
2.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
3.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
5.Perseroan Terbatas yang selanjutnya disingkat PT. adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.
6.Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut BPR adalah Badan Usaha Milik Daerah dengan jenis usaha Bank Perkreditan Rakyat yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
7.Lembaga Keuangan Mikro yang selanjutnya disingkat LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
8.Perusahaan Daerah adalah Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Merger dan Konsolidasi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Tasikmalaya.
9.Perusahaan Perseroan Daerah yang selanjutnya disebut Perseroda adalah Badan Usaha Milik Daerah yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu per seratus) sahamnya dimiliki oleh Daerah.
10.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Perseroda yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perusahaan Perseroan Daerah dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
11.Komisaris adalah organ Perseroda yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perseroda. 5
12.Direksi adalah organ Badan Usaha Milik Daerah yang bertanggung jawab atas pengurusan, kepentingan dan tujuan serta mewakili Badan Usaha Milik Daerah baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
13.Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan BPR.
14.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
15.Corporate Social Responsibility yang selanjutnya disingkat CSR adalah tanggungjawab moral Bank terhadap seluruh stakeholders secara berkesinambungan, terutama komunitas masyarakat di wilayah kerja dan operasional Perseroda.
16.Rencana Kerja Tahunan adalah dokumen tertulis yang menggambarkan rencana kegiatan usaha Bank dalam jangka waktu satu tahun.
17.Laporan Tahunan adalah laporan perkembangan dan pencapaian yang berhasil diraih perusahaan dalam setahun.
18.Pegawai adalah Pegawai Bank Perkreditan Rakyat.
19.Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar Perseroda berikut perubahan- perubahannya.
20.Saham adalah bukti kepemilikan modal di Perseroda.
21.Pemegang Saham adalah seseorang atau badan hukum yang secara sah memiliki satu atau lebih saham pada perusahaan.
22.Pihak Lain adalah warga negara Indonesia dan atau badan usaha milik desa dan atau koperasi.
23.Gaji adalah upah kerja yang dibayarkan dalam waktu yang tetap.
24.Honorarium adalah pemberian atas jasa yang diberikan pada suatu kegiatan tertentu.
25.Tunjangan adalah tambahan pendapatan di luar gaji.
26.Fasilitas adalah sarana untuk melancarkan pelaksanaan fungsi.
27.Tantiem adalah bagian keuntungan yang diberikan kepada direksi dan komisaris oleh pemegang saham yang didasarkan pada suatu prosentase/jumlah tertentu dari laba perusahaan setelah kena pajak.
28.Jasa Produksi adalah laba bersih perusahaan yang dibagikan kepada pegawai sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang telah dilakukan selama 1 (satu) tahun.
29.Insentif Kinerja adalah suatu bentuk motivasi yang dinyatakan dalam bentuk uang atas dasar kinerja yang tinggi dan juga merupakan rasa pengakuan dari pihak perusahaan terhadap kinerja karyawan dan konstribusi terhadap perusahaan.
30.Jasa Pengabdian adalah penghargaan/kompensasi yang diberikan kepada Komisaris dan Direksi atas pengabdiannya paling singkat 1 (satu) tahun didasarkan atas perhitungan lamanya bertugas dibagi masa jabatan yang ditentukan. 6