1.Bupati adalah Bupati Tasikmalaya.
2.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
3.Pemerintahan Daerah Kabupaten adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik 4 Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
4.Dinas adalah Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Tasikmalaya.
5.Tenaga Kerja Asing selanjutnya disingkat TKA adalah Warga Negara Asing pemegang Visa dengan maksud bekerja di Wilayah Indonesia.
6.Pemberi Kerja TKA Badan Hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga keIja asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
7.Tenaga Kerja Indonesia Pendamping yang selanjutnya disingkat TKI Pendamping adalah Tenaga Kerja Warga Negara Indonesia yang ditunjuk dan dipersiapkan sebagai Pendamping TKA.
8.Rencana Penggunaan TKA yang selanjutnya disingkat RPTKA adalah Rencana Pengunaan Tenaga Kerja Asing pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.
9.Ijin Mempekerjakan TKA yang selanjutnya disingkat IMTA, adalah ijin tertulis yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing.
10.Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk kepada Pemberi Kerja TKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.Perijinan tertentu adalah kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian ijin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
12.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, yayasan, oranisasi massa, oraganisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk- bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
13.Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja TKA.
14.Wajib Retribusi adalah, orang pribadi sebagai tenaga kerja asing atau badan pemberi kerja tenaga kerja asing yang menurut peraturan perundang- undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
15.Masa retribusi adalah, suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perijinan tertentu, dari pemerintah Daerah yang bersangkutan. 5
16.Surat Serotan Retribusi Daerah, yang selajutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang te1ah dilakukan dengan mengunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh kepala Daerah.
17.Surat ketetapan retribusi daerah, yang selajutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
18.Surat keterangan retribusi daerah lebih bayar, yang selajutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
19.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selajutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi danl atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
20.Pemerintah melakukan pembinaan terhadap un sur-un sur dan kegiatan yang berhubungan dengan IMTA dengan mengikutsertakan Pemberi Kerja TKA, TKA, dan TKI Pendarnping dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi untuk memperoleh hasil berdayaguna dan berhasilguna.
21.Pemeriksaan adalah serangkaian kegjatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/ atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pernenuhan kewajiban retribusi danl atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpanjangan ijin mempekerjakan tenaga kerja asing, perpajakan Daerah, dan retribusi Daerah.
22.Penyidikan tindak pidana di bidang perpanjangan IMTA dan retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil yang selajutnya disebut penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana perpanJangan IJlll mempekerjakan tenaga kerja asmg yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
23.Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
(1)Pemberi kerja TKA meliputi : 6
a.instansi pemerintah;
b.badan-badan internasional;
c.perwakilan negara asing;
d.organisasi international;
e.kantor perwakilan negara asing, kantor perwakilan perusahaan asmg, kantor perwakilan berita asing;
f.perusahaan swasta asing, badan usaha asmg yang terdaftar di instansi yang berwenang;
g.badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum indonesia dalam bentuk perseroan terbatas atau yayasan; h.lembaga sosial, keagamaan, pendidikan dan kebudayaan; dan
i.usaha jasa impresariat.
(2)Pemberi kerja TKA yang berbentuk Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Usaha Bersamaj Associate (UB), Usaha Dagang, dan Koperasi dilarang mempekerjakan TKA kecuali diatur dalam undang-undang. Pasa13
(1)Pemberi Kerja TKA Wajib :
a.menunjuk TKI sebagai tenaga pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA ;
b.melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi TKI sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA;
c.melaporkan keberadaan TKA di perusahaan kepada Dinas setelah mendapatkan izin kerjajizin perpanjangan; dan
d.melaporkan secara berkala program pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja pendamping kepada dinas yang membidangi ketenagakerjaan.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang menduduki jabatan Direksi danl atau Komisaris.
(1)TKA yang dipekerjakan oleh pemberi TKA wajib memenuhi persyaratan se bagai beriku t :
a.memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan didudukii oleh TKA ;
b.memiliki sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 (lima) tahun;
c.membuat surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TKI Pendamping yang akan dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
d.dapat berkomunikasi dalam bahasa indonesia; 7
e.memiliki NPWP bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan;
f.memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang Berbadan Hukum Indonesia; dan
g.kepesertaan jaminan so sial nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan.
(2)Persyaratan dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, tidak berlaku untuk jabatan Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris Atau Pembina, Anggota Pengurus, Anggota Pengawas.
(3)Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk TKA yang dipekerjakan untuk pekerjaan bersifat darurat dan mendesak.
(4)Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf g tidak berlaku untuk :
a.TKA yang dipekerjakan untuk pekerjaan bersifat sementara; dan
b.TKA yang dipekerjakan untuk usaha jasa impresariat.
(5)TKI pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus memiliki latar belakang bidang pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA.
(1)Perpanjangan IMTA diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi k erja TKA.
(2)Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan.