1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Da erah adalah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
2.Bupati adalah Bupati Tasikmalaya.
3.Pemerintah Da er ah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerint ahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenanga n Daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanju tnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai u nsur penyelenggara p emerintahan daerah.
5.Per angkat Daerah ada lah unsur p embantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah d alam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang m enjadi kewenangan Da erah.
6.Pejabat adalah pega wai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan dan l atau retribu si daerah sesuai d en gan ketentu an peraturan perundang-u n dangan. 7 . Paj ak Daerah, yang selanjutnya disebut Paj ak, adalah kontribusi wajib kepada Da erah yang terutang oleh orang pribadi a t a u Badan yang ber sifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapa tkan imbalan s ecara langsung dan digunakan u ntuk keperluan Daerah bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.
8.Badan adalah s ekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan k omanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koper asi, dana pensiun, p ersekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi m assa, organisasi s osial politik, a tau organisasi lainnya , lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan ben tu k usaha tetap.
9.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutny a disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi danl a tau bangunan yang dimiliki, dikuasai, danl atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
10.Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman.
11.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi.
12.Nilai Jual Objek Pajak, yang selanju tnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang dip eroleh dari tr ansaksi ju al beli yang terj adi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis , atau nilai perolehan baru, ata u NJOP penggant i.
13.Bea Perolehan Hak ata s Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak a tas tanah danl atau bangunan.
14.Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan a tau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah danl a tau bangun an oleh orang p ribadi atau Ba dan. 15 . Ha k a t as Tanah dan/ a t au Ba n gunan a dalah hak atas tanah' termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan diata snya seba gaimana dimaksud dalam u n dang- undang bidang pertanahan dan bangunan.
16.Pajak Barang dan Jas a Tertentu yang selanjutnya d isingka t PBJT adalah Paj a k yang dibayarkan oleh k onsumen akhir a tas kon sumsi barang dan I atau jasa tertentu. 17 . Barang dan jasa tertentu adalah barang dan jasa yang dijual dan l atau diserahkan k epad a konsumen akhir .
18.Makanan dan/ atau min u m an adalah makanan danl a tau minu man yang disediakan, dijual danl atau disera h kan, baik secara langsung m aupun tidak langsung, a tau melalui pesanan oleh restoran.
19.Restoran a dalah fasilita s penyediaan layanan m akanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran.
20.Tenaga listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.
21.Jasa Perhotela n adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan I atau fasilitas lainnya.
22.Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir diluar Badan jalan danl atau pelayanan memakirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok us aha mau pun yang - disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan temp at penitipan kendaraan bermotor.
23.Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tonto nan , pertunjukkan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/ atau keramaian untuk dinikmati.
24.Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
25.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk d an corak ragamnya dirancang untuk ujuan komersia l memperkenalkan, m enganjurkan, m empromosikan, atau menarik p erhatian umum terhadap sesuatu.
26.Pajak Air Tanah selanjutnya yang disin gkat PAT adalah pajak at as pengambilan d an/ a tau pem anfaatan air tanah.
27.Air tanah a dalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan dibawah permukaan tanah.
28.Pajak mineral bukan logam dan batuan adalah pajak atas kegiatan p engambilan mineral bukan loga m dan batuan dari s umber alam di dalam dan/ atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan. 29 . Mineral bukan logam dan batuan yang selanjutnya disingkat MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dala m peraturan perun d ang-undangan di bidang mineral dan batu ba ra.
30.Pajak sarang burung walet a dalah p ajak atas k egiatan pen gambilan dan / atau pen gusahaan sarang bu rung walet. 31 . Burung walet adalah satwa yang termasu k marga collocalia, yaitu collocalia juchliap haga, collacolia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi. 32 . Opsen adalah pun gutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. 3 3. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut opsen PKB a dalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota ata s pokok PKB sesuai dengan keten tuan peraturan perundang-u n dangan. 34 . Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh k abupatenjkota atas pokok BBNKB sesuai denga n ketentuan peraturan perundang- undangan.
35.SUbjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
36.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
37.Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan Daerah yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya.
38.Nomor Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NOPD adalah nomor identitas objek Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan dengan ketentu an tertentu.
39.Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran Pajak, termasuk wakil yang m enj alankan hak dan m menuhi kewajiban Wajib Pajak m enu rut ketentuan peraturan perundang-u ndangan perpajakan.
40.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama d engan tahu n kalender.
41.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan I atau diberikan oleh Pem erintah Daerah untu k kepentingan orang pribadi atau Badan. 42 . SUbjek Retribusi adalah orang pribadi ata u Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan.
43.Wajib Retribu si adalah orang pribadi a ta u Badan yang menurut peratu ran perundang-undangan diwajibkan u n tuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pem u ngut Retribusi terten tu.
44.J a s a Umum adalah jasa yang disediakan atau d iberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentin gan d an kemanfaatan umu m serta dapat dinikmati oleh or ang p ribadi atau Badan. 4 5. J asa Usaha a dalah jasa yang dis edia kan atau diberika n oleh Pemerintah Daerah yang dapat b ersifat men cari k euntungan karena p a da dasarnya dapat pula d isediakan oleh sektor swasta.
46.Perizinan Tertentu adalah k egiatan tertentu Pem erintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepad a orang p ribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan , p engaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta pengguna an su m ber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menJaga kelestarian lingkungan.
47.Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, danl atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
48.Sertifikat Laik Fun gsi Bangunan Gedung yang s elanjutnya disingka t SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk m enyatakan k elaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
49.Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah rencana pengguna an tenaga kerja asing pada jabatan tententu dalarn jangka waktu tertentu.
50.Surat Pemberitahu an Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan I atau pembayaran Pajak, objek Pajak danl atau buka n objek Pajak, danl a t a u harta dan kewajiban s esuai dengan ketentu an peratu r a n perundang- u n dangan perpajakan Daerah. 5 1. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yan g se1anjutnya disingkat SPOP a dalah surat yang digun akan oleh Wajib Pajak u n tuk me1aporkan dat a subjek dan objek PBB-P2 s esu ai dengan ketentuan per a tu ran perundang-undangan perpajakan Daerah.
52.Sura t Ketet a pan Pajak Daerah yang selanj u tnya disingka t SKPD adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak yang te utang. 53 . Su rat Setoran Pajak Daerah ya n g selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak yang telah d ilakuk an dengan m enggunakan for m u lir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daera h m elalui tempat pem bayaran ya n g ditu njuk oleh Bupati.
54.Su rat Pem b eritahuan Pajak Terutang yang s elanjutnya d isingkat SPPT a d alah sur a t yang digun akan u ntuk m emberitah ukan besarnya PBB-P2 yang t erutang k epada Waj ib Pajak. 5 5. Surat Ketet ap an Paj ak Daerah Kurang Bayar y ang selanju tnya d isin gkat SKPDKB a alah surat ketetapan Pajak ya n g m en entuka n besarn ya jumlah pok ok Pajak, jumla h k r edit Pajak, jumlah k ekurangan p embayaran pok ok Pajak, besarnya sanksi administratif, dan j u mlah Pajak yang masih h arus dibayar .
56.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya d isingkat SKPDKBT a dalah su rat ketetapan Pajak yang menentukan tarnbahan atas jumlah Pajak yang telah ditetapkan.
57.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang se1anjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok Pajak sarna besarnya dengan jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak.
58.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Pajak karena jumlah kredit Pajak lebih besar daripada Pajak yang terutang a tau seh arusnya tidak terutang.
59.Su rat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan I a tau sanksi administratif berupa bunga dan I atau denda.
60.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah yang terdapat dalam SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, STPD, Surat Keputusan P mbe ulan, atau Surat Keputu san Keberatan. 61 . Su a Keputusan Keber a tan a dalah surat keputusan atas k eberatan terha dap SPPT, SKPD , SKPDKB, SKPDKBT, S KPDN, SKPDLB, ata u terhadap pemotongan atau Pemungutan pihak k etiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
62.Putusan Band ing adalah putusan badan p era d ilan pajak atas banding terhadap Surat Kepu tusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
63.Penagihan a d alah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak me1unasi utang Pajak d a n biaya Penagihan Pajak dengan menegur atau m emperinga tkan, m elaksanakan Penagihan seketika dan sekaligus , m emberitahu kan sur a t paksa, men gu ulkan p encegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan m enju al barang yang te ah disita.
64.Pen a gihan Sek etika dan Sekaligus adalah tindakan Penagihan pajak yang dilaksanakan ole jurusita Pajak kepad a Penanggung Pajak tanpa m enunggu tanggal jatuh temp o pem bayaran yang m eliputi seluru u tang Pajak dari sem ua jen is Pajak, masa Pajak, dan tahu n Paj a k. 65 . Utang Paj ak a d alah Pajak yang m a sih haru s dibayar termasuk s a n k si a d ministratif berupa bu n ga, denda, danl atau kenaikan yang t ercantum dalam surat ket tap an Pajak atau surat sejenisnya b erdasarkan peraturan p erundang-un dangan perpajakan Daerah.
66.Su rat Teguran adalah su rat yang diterbitkan oleh Pejabat u n tuk menegur Wajib Pajak atau Wajib Retribusi u ntu k melun asi Utang Pajak atau utang Re r ·busi.
67.Surat Paksa a d alah surat perintah membayar Utang Pajak dan biaya Penagihan Pajak.
68.Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan Penagihan Pajak yang meliputi Penagihan Seketika dan Sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan, dan penyanderaan.
69.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasark an sua tu s tandar Pemeriksaan untuk menguji kep a tuhan pemenuhan kewajiban Pajak dan Retribusi danl atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan Retribusi Daerah.
70.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang rnenentukan besarnya jurnlah pokok Retribusi yang terutang.
71.Anggaran Pendapatan dan Be1anja Daerah yang se1anjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan pera uran Daerah. 72 . Badan Laya nan Urnurn Daerah yang selanjutnya disingka t BLUD a dalah sis tern ya ng ditera pkan oleh satuan kerj a perangkat daerah atau unit satu an kerja perangkat daerah pada satuan kerja p erangkat daerah dalarn rnernberikan pelayanan k epa da rnasyarakat yang rnernpunyai fleksibilitas dalam ola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Umum Pa sal2 Jenis Pajak terdiri a tas: