1.Daerah adalah Kabupaten Tebo;
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah;
3.Bupati adalah Bupati Tebo;
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat daerah yang diberi wewenang dalam penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
5.Pasar Rakyat adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil, dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar;
6.Pasar Modern adalah area tempat jual beli barang dengan harga yang pasti, yang terdiri dari pusat perbelanjaan dan Toko Modern;
7.Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara enceran dalam bentuk mini market, supermarket, department store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
8.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang;
9.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini;
10.Kemitraan adalah kerjasama usaha antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah dan Usaha Besar disertai dengan pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah dan Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan;
11.Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat, Izin Usaha Pusat Perbelanjaan dan Izin Usaha Toko Modern adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah setempat;
12.Peraturan Zonasi adalah ketentuan-ketentuan Pemerintah Daerah setempat yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana rinci tata ruang;
13.Jalan Arteri adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna;
14.Jalan Kolektor merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang dan jumlah jalan masuk dibatasi;
15.Jalan Lokal adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi;
16.Jalan Lingkungan adalah yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat dan kecepatan rata-rata rendah;
17.Sistem Jaringan Jalan Primer adalah merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat Nasional dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan;
18.Sistem Jaringan Jalan Sekunder adalah merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan.
19.Perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat adalah segala upaya pemerintah daerah dalam melindungan dan memberdayakan keberadaan pasar rakyat agar mampu berkembang lebih baik untuk dapat bersaing dengan toko swalayan.
20.Penataan dan pengendalian toko swalayan adalah penataan pasar swalayan yang meliputi perencanaan , pelaksanaan dan pengendalian toko swalayan dilakukan melalui pengaturan perizinan , tata ruang , zonasi dengan memperhatiakan jarak