MEMUTUSKAN: PERATURANDAERAH TENTANGPERUSAHAANUMUM DAERAHAIR MINUMTIRTAAYU KABUPATENTEGAL Menetapkan Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9.Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2007 Nomor 13) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan daerah Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2015 Nomor 4);
4.Bupati Yang MewakiliPemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPMadalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Tegal yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah Daerah
6.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
7.Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Perumda adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu Daerah dan tidak terbagi atas saham.
8.Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal, yang selanjutnya disebut Perumda Air Minum adalah Perusahaan Umum Daerah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal yang bergerak di bidang usaha Air Minum.
9.Dewan Pengawas adalah organ Perumda Air Minum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda Air Minum.
10.Direksi adalah organ Perumda Air Minum yang bertanggungjawab atas pengurusan Perumda Air Minum untuk kepentingan dan tujuan Perumda Air Minum serta mewakili Perumda Air Minum baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
11.Pegawai adalah pekerja Perumda Air Minum yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajiban ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.
12.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN adalah Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS)dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)yang bekerja pada instansi pemerintah.
13.Kontrak Kinerja adalah pemyataan kesepakatan dengan perusahaan yang memuat antara lain janji atau pemyataan anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh KPM.
14.Modal Dasar adalah jumlah dan nominal modal Perumda yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
15.Modal Disetor adalah sejumlah uang dan/atau nilai aset yang disetor oleh Pemerintah Daerah.
16.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
17.Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk investasi pemerintah daerah berupa uang dan/ atau barang milik daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dengan mendapat hak kepemilikan untuk diperhitungkan sebagai modal.
18.Perencanaan adalah Rencana Strategis yang merupakan Rencana Jangka Panjang 5 (lima) tahun yang disebut juga dengan Rencana Bisnis dan Rencana Kerja dan Anggaran yang merupakan rencana tahunan yang disusun oleh Direksi dan ditelaah oleh Dewan Pengawas;
19.Laporan kinerja adalah laporan operasional dan laporan keuangan yang dibuat oleh Direksi;
20.Laba bersih adalah laba Perumda setelah dikurangi pajak.
21.Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perumda untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perumda, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
22.Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perumda atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perumda lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perumda yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perumda yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perumda yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
23.Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perumdaatau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu