Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1986
- Nomor
- 7
- Tahun
- 1986
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 25
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TEGAL DAN KEBUPATEN DAERAH TINGKAT II TEGAL.
BAB I
Yang dimaksud dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal adalah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
BAB II
Batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal diubah dan diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal ke dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal, yaitu:
Wilayah Kecamatan Dukuh Turi Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal adalah wilayah Kecamatan Dukuh Turi setelah dikurangi Desa-desa sebagaimana dimaksud dalmn Pasal 2 huruf b.
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal setelah diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal sebagaimana dimaksud Pasal 2 mempunyai batas-batas sebagai berikut:
Dengan diperluasnya wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan untuk terwujudnya tertib pemerintahan dan pembinaan wilayah, maka wilayah Kecamatan di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal ditata kembali menjadi 4 (empat) wilayah Kecamatan, yaitu:
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal adalah wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal setelah dikurangi dengan wilayah-wilayah Kecamatan dan Desa-desa sebagaimana dimaksud Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini dengan batas-batas sebagai berikut:
Pembiayaan yang diperlukan untuk perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat. www.djpp.depkumham.go.id
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)