1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman, dan bidang pertanahan;
5.Satuan Polisi Pamongpraja Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat Sub Urusan Polisi Pamong Praja dan Sub Urusan kebakaran;
6.Dinas Sosial Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang sosial;
2.Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: beban kerja sedang, dan Kecamatan dengan kategori beban kerja kecil;
15.Tipe C adalah kriteria tipologi Perangkat Daerah berdasarkan hasil pemetaan urusan Pemerintahan Daerah bagi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas dan Badan dengan kategori beban kerja Kecil;
16.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja di Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal. menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
12.Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perhubungan;
13.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik;
14.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A yang selanjutnya disebut Dinas Penanaman Modal dan PTSP, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang penanaman modal;
15.Dinas Kepemudaan, Olah Raga, dan Pariwisata Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga serta bidang pariwisata;
16.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe C, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan; 1 7. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pangan dan pertanian;
18.Dinas Perikanan Tipe 8, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kelautan dan perikanan; dan
19.Dinas Koperasi, Usaha Kecildan Menengah dan Perdagangan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang koperasi, Desa Tipe A,Masyarakat danPemberdayaan11. Dinas
7.Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perindustrian, bidang transmigrasi,dan bidang tenaga kerja;
8.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
9.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan;
10.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;