1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan dengan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4.Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan dengan Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman, dan bidang pertanahan;
5.Satpol PP dengan Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat Sub Urusan Polisi Pamong Praja dan Sub Urusan kebakaran;
6.Dinas Sosial dengan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang sosial;
7.Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja dengan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perindustrian, bidang transmigrasi, dan bidang tenaga kerja;
8.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
9.Dinas Lingkungan Hidup dengan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan;
10.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
11.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
12.Dinas Perhubungan dengan Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perhubungan;
13.Dinas Komunikasi dan Informatika dengan Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik;
14.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang penanaman modal;
15.Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata dengan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga serta bidang pariwisata;
16.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan Tipe C, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
17.Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dengan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pangan dan pertanian;
18.Dinas Perikanan dengan Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kelautan dan perikanan; dan
19.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan dengan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, bidang perdagangan, dan bidang energi dan sumber daya mineral.