Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan karakteristik pemuda, yaitu memiliki semangat kejuangan, kesukarelaan, tanggungjawab dan ksatria, serta memiliki sifat kritis, idealis, inovatif, progresif, dinarnis, reformis dan futuristik.
a.Togas, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah;
b.Peran, Tanggung Jawab dan Hak Pemuda;
c.Perencanaan;
d.Pembangunan Kepemudaan;
e.Prasarana dan Sarana;
f.Organisasi dan Satuan Togas Kepemudaan;
g.Pencatatan dan Pelaporan;
h.Pemuda Penyandang Disabilitas;
1.Penghargaan; J. Kerjasama dan Kemitraan;
k.Pendanaan;
1.Pembinaan dan Pengawasan;
m.Ketentuan Sanksi Administratif. Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dilaksanakan dalam bentuk pelayanan kepemudaan.
(3)Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berfungsi untuk melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengernbangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tugas dan wewenang Pemerin tah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dilaksanakan oleh Bupati dengan melakukan:
a.Penetapan kebijakan pembangunan Kepemudaan berdasarkan pembangunan kepemudaan yang selaras dengan kebijakan nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.Penetapan rencana strategis pembangunan kepemudaan;
c.Penetapan kebijakan dan pelaksanaan kerjasama dan kemitraan dalam pembangunan kepemudaan dengan masyarakat, lernbaga, pelaku usaha;
d.Pengkoordinasian program pembangunan kepemudaan;