1.Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
2.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4.Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM;
5.Dinas Perhubungan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
6.Dinas PertanianTipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan Tanaman Pangan;
7.Dinas Ketahanan Pangan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketahanan pangan;
8.Dinas Perikanan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perikanan;
9.Dinas Sosial Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
10.Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, kebudayaan, parawisata, pemuda dan olahraga;
11.Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang transmigrasi dan tenaga kerja;
12.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan Keluarga berencana;
13.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan;
14.Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanahan dan lingkungan hidup;
15.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan sub urusan kebakaran;
16.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan kampung;
17.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
18.Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan pemukiman; dan
19.Dinas Komunikasi dan Informasi, Persandian dan Statistik Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, urusan persandian dan urusan statistik;