Cukup jelas. Pasal 3 ayat (1) Yang dimaksud penetapan batas desaadalah proses penetapan batas desa secara kartometrik diatas suatu peta dasar yang disepakati. Yang dimaksud penegasan batas desa adalah proses pelaksanaan dilapangan dengan memberikan tanda batas desa berdasarkan hasil penetapan. ayat (2) Cukup jelas. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 2015 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka dalam rangka memberikan pengakuan, penghormatan, kejelasan status dan kepastian hukum bagi desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa. Wilayah Kabupaten Temanggung terdiri dari 20 (dua puluh) '. Kecamatan dan 266 (dua ratus enam puluh enam ) Desa. Keberadaan desa- desa di Kabupaten Temanggung sampai eaat iniLelum mempunyai landasan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. I. UMUM PENJELASAN ATAS PERATURANDAERAH KABUPATENTEMANGGUNG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPANDESA TAMBAHANLEMBARANDAERAH KABUPATENTEMANGGUNGNOMOR 74