1.Daerah adalah Kabupaten Temanggung.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Temanggung.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
6.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
7.Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
8.Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
9.Pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi Perdagangan.
10.Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa Toko, Kios, Los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta Usaha Mikro Kecil dan Menengah dengan proses jual beli Barang melalui tawar-menawar.
11.Pasar Daerah adalah Pasar Rakyat yang berkedudukan di Daerah yang dimiliki, dikelola dan/atau dikembangkan oleh Pemerintah Daerah.
12.Pasar Desa adalah Pasar Rakyat yang berkedudukan di desa yang dimiliki, dikelola dan/atau dikembangkan oleh pemerintah desa, badan dan/atau masyarakat desa.
13.Pedagang adalah orang atau badan yang menggunakan tempat atau fasilitas Pasar untuk melakukan transaksi/jual beli Barang dan/atau Jasa.
14.Kios adalah bangunan di Pasar Rakyat yang beratap dan berdinding yang dipergunakan untuk memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang terdiri hanya satu penjual.
15.Los adalah bagian bangunan Pasar yang bersifat permanen dan terbuka sehingga hanya dapat digunakan untuk memasarkan Barang dagangan, dimana setiap Los terdiri dari beberapa petak dan masing-masing petak diberi tanda batas yang mudah dilihat oleh semua pihak yang berkepentingan.
16.Pelataran/Hamparan/Dasaran adalah tempat terbuka di dalam lingkungan Pasar Rakyat yang dipergunakan untuk berjualan Barang dan/atau Jasa dan kegiatan insidental lainnya.
17.Surat Izin Menempati adalah surat keterangan pemakaian Ruko, Toko, Kios, Los, dan/atau Pelataran/Hamparan/Dasaran.
18.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada Pelaku Usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan Perdagangan Barang.
19.Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual Barang dan terdiri dari hanya satu penjual termasuk Toko Swalayan dan Toko eceran tradisional.
20.Ruko adalah bangunan yang memiliki dua atau lebih lantai, dengan lantai dasar digunakan untuk tujuan usaha atau Perdagangan, dan lantai atas dapat digunakan sebagai tempat tinggal.
21.Toko Swalayan adalah Toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis Barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hipermarket ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan.
22.Department Store adalah sarana atau tempat usaha yang menjual secara eceran Barang konsumsi utamanya produk sandang dan perlengkapannya dengan penataan Barang berdasarkan jenis kelamin dan/atau tingkat usia konsumen.
23.Minimarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan Barang-Barang kebutuhan sehari-hari secara eceran langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri (swalayan).
24.Supermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan Barang-Barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan bahan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri.
25.Hipermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan Barang-Barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan bahan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen, yang di dalamnya terdiri atas Pasar swalayan, Toko Swalayan dan Toko serba ada, yang menyatu dalam satu bangunan yang pengelolaanya dilakukan secara tunggal.
26.Grosir/Perkulakan adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan pembelian berbagai macam Barang dalam partai besar dari berbagai pihak dan menjual Barang tersebut dalam partai besar sampai pada sub distributor dan/atau Pedagang eceran.
27.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang nemenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Kemudahan, Pelindungan, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
28.Pemasok adalah Pelaku Usaha yang secara teratur memasok Barang ke Toko Swalayan dengan tujuan untuk dijual kembali melalui kerja sama usaha.
29.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan yang melibatkan Pelaku Usaha Mikro, kecil dan menengah dengan usaha besar.
30.Persyaratan Perdagangan adalah syarat-syarat dalam perjanjian kerja sama antara Toko Swalayan dan/atau pengelola jaringan Toko Swalayan dengan Pemasok yang berhubungan dengan pemasokan Barang yang diperdagangkan dalam Toko Swalayan.
31.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
32.Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
33.Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan Barang dan/atau Jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian Waralaba.
34.Distribusi adalah kegiatan penyaluran Barang secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen.
35.Barang Kebutuhan Pokok adalah Barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
36.Barang Penting adalah Barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan.
37.Promosi Dagang adalah kegiatan mempertunjukkan, memperagakan, memperkenalkan dan/atau menyebarluaskan informasi hasil produksi Barang dan/atau Jasa untuk menarik minat beli konsumen, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dalam jangka waktu tertentu untuk meningkatkan penjualan, memperluas Pasar dan mencari hubungan dagang.
38.Produk Dalam Negeri adalah Barang yang dibuat dan/atau Jasa yang dilakukan oleh Pelaku Usaha di Indonesia.
39.Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman serta perkembangan pada masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
40.Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
41.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada Wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
42.Rencana Detail Tata Ruang Daerah yang selanjutnya disingkat RDTRD adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang Wilayah Daerah yang dilengkapi dengan peraturan zonasi Daerah.
43.Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disingkat KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
44.Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.