1.Daerah adalah Kabupaten Temanggung.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.Bupati adalah Bupati Temanggung.
4.Dinas adalah organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah.
5.Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Persekutuan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
6.Pengelolaan adalah Penataan, Pemberdayaan, Pembinaan dan Pengawasan.
7.Penataan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan di suatu daerah agar masing-masing berkembang secara serasi, saling menguntungkan dan saling memperkuat.
8.Pembinaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk membina pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan serta keberadaan pasar rakyat.
9.Pengawasan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mengawasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan dan keberadaan pasar rakyat.
10.Pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan transaksi perdagangan.
11.Pasar Rakyat adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, termasuk kerja sama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
12.Pasar Daerah adalah pasar rakyat yang berkedudukan didaerah yang dimiliki, dikelola dan/atau dikembangkan oleh Pemerintah Daerah.
13.Pasar Desa adalah pasar rakyat yang berkedudukan di desa yang dimiliki, dikelola dan/atau dikembangkan oleh pemerintah desa, badan dan/atau masyarakat desa.
14.Pedagang adalah orang atau badan yang menggunakan tempat atau fasilitas pasar untuk melakukan transaksi/jual beli barang dan/atau jasa.
15.Tempat Dasaran adalah bangunan berupa kios, los maupun halaman terbuka yang merupakan bagian dari wilayah pasar.
16.Kios adalah bangunan pasar yang bersifat permanen dan tertutup sehingga dapat dipergunakan sebagai tempat menyimpan dan memasarkan barang dagangan, dimana setiap petak kios dibatasi dengan dinding tembok atau kayu dilengkapi dengan pintu.
17.Los adalah bagian bangunan pasar yang bersifat permanen dan terbuka sehingga hanya dapat digunakan untuk memasarkan barang dagangan, dimana setiap los terdiri dari beberapa petak dan masing-masing petak diberi tanda batas yang mudah dilihat oleh semua pihak yang berkepentingan.
18.Pelataran Pasar adalah bagian dari wilayah pasar yang dibuat dan disediakan oleh pemerintah daerah yang bersifat terbuka tanpa atap dan hanya dapat dipergunakan memasarkan barang dagangan.
19.Pemakai Tempat Dasaran adalah orang atau badan yang mempergunakan tempat dasaran untuk berjualan.
20.Surat Ijin Menempati yang selanjutnya disingkat SIM adalah surat keterangan pemakaian tempat dasaran.
21.Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang.
21.Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008.
22.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan antara pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan usaha besar.
23.Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk mini market, super market, department store, hypermarket, ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
24.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertical maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
25.Jalan Arteri adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan umum dengan ciri perjalanan jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secra berdaya guna.
26.Jalan Kolektor adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
27.Jalan Lokal adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan cirri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
28.Jalan Lingkungan adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.
29.Sistem Jaringan Jalan Primer adalah system jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan.
30.Sistem Jaringan Jalan Sekunder adalah sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan