menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Temanggung TV Kabupaten Temanggung; BUPATI TEMANGGUNG, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL TEMANGGUNG TV KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 12 TAHUN 2017 . ' . PERATURAN DAERAH KABUPATENTEMANGGUNG PROVINS! JAWA TENGAH BUPATI TEMANGGUNG Mengingat Menimbang PERATURAN DAERAH TENTANG LEMBAGA PENYIARANPUBLIK LOKALTEMANGGUNGTV KABUPATENTEMANGGUNG Menetapkan MEMUTUSKAN: DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENTEMANGGUNG dan BUPATI TEMANGGUNG Dengan Persetujuan Bersama
5.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20_15 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4487);
11.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Temanggung.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom. , · ·
3.Bupati adalah Bupati Temanggung.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung.
5.Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
6.Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/ atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel dan/ atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
7.Lembaga Penyiaran Publik Lokal Temanggung Televisi yang selanjutnya disingkat LPPL Temanggung TV adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
8.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya di singkat PNS adalah Pegawai Pemerintah Daerah yang ditentukan dengan Undang-undang;
9.Stasiun penyiaran adalah Stasiun Penyiaran LPPL yang menyelenggarakan siaran televisi lokal.
10.Programa adalah kegiatan penyelenggaraan siaran yang berisikan serangkaian program acara siaran yang ditujukan kepada khalayak dan wilayah tertentu dengan menggunakan spektrum frekuensi televisi.
11.Siaran Lokal adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di wilayah jangkauan satu daerah sesuai wilayah jangkauan layanan siaran.
12.Siaran Iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.
13.Siaran Iklan Niaga adalah siaran iklan komersial yang disiarkan melalui penyiaran televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan dan/ atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan.
14.Siaran Iklan Layanan Masyarakat adalah siaran iklan non komersial yang disiarkan melalui siaran televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/ atau mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran dan/atau pesan-pesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan/ a tau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan terse but.
15.Siaran Iklan Layanan Masyarakat adalah Iklan yang menyajikan pesan-san sosial yang bertujuan untuk membangkitkan kepedulian masayarakat terhadap sejumlah masalah yang harus mereka hadapi, yakni kondisi yang bisa mengancam keselarasan dan kehidupan umum.