1.Daerah adalah Kabupaten Temanggung.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Temanggung.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang perindustrian, perdagangan, usaha kecil dan menengah, dan Koperasi.
5.Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
6.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
7.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
8.Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, usaha kecil, usaha menengah dan usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
9.Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kemandirian Usaha Mikro melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan dan koordinasikan dengan para pemangku kepentingan.
10.Perlindungan Usaha adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada pelaku usaha untuk menghindari praktek monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi oleh pelaku usaha.
11.Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Usaha Mikro secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Usaha Mikro memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya.
12.Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat untuk meningkatkan Usaha Mikro menjadi usaha kecil melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing.
13.Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro dengan usaha menengah dan/atau usaha besar.
14.Badan Usaha adalah kesatuan organisasi terdiri dari faktor-faktor produksi yang bekerja mencari keuntungan.