Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung. Ditetapkan di Temanggung pada tanggal 21 Maret 2019 BUPATI TEMANGGUNG, ttd M. AL KHADZIQ Diundangkan di Temanggung pada tanggal 21 Maret 2019 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA ttd SUYONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2019 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG, PROVINSI JAWA TENGAH : (2-70/2019) ( 7 ) PENJELASAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2018-2023 I. UMUM RPJMD Kabupaten Temanggung Tahun 2018-2023 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun periode masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung tahun 2018-2023. RPJMD Kabupaten Temanggung Tahun 2018-2023 memuat isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah, arah kebijakan pengelolaan keuangan daerah, program prioritas pembangunan daerah, dan indikator kinerja daerah yang akan dicapai. Pelaksanaan pembangunan daerah pada periode RPJMD tahun 2018-2023 tersebut diharapkan mampu membawa dan mewujudkan masyarakat Temanggung yang tentrem, marem, dan gandem. Sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah maka RPJMD Kabupaten Temanggung Tahun 2018-2023 akan menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan pembangunan di Kabupaten Temangung pada tahun 2018-2023. Demikian juga bagi penyelenggara pemerintahan daerah maka RPJMD tersebut selanjutnya akan menjadi pedoman bagi penyusunan RKPD dan Renstra PD. Oleh karena itu guna meningkatkan akuntabilitas perencanaan pembangunan daerah dan menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasannya, maka RPJMD Kabupaten Temanggung Tahun 2018-2023 disusun secara menyeluruh dan terpadu, berkeadilan, responsif, partisipatif, aspiratif, efisien, efektif, terukur, dapat dilaksanakan, dan berkelanjutan. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana PembangunanJangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah disebutkan bahwa RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilantik. Proses penyusunan RPJMD Kabupaten Temanggung Tahun 2018-2023 dilakukan melalui serangkaian penyusunan rancangan awal sementara, rancangan awal, penyusunan rancangan, penyelenggaraan musrenbang, penyusunan rancangan akhir dan penetapan, yang melibatkan seluruh unsur pemangku kepentingan pembangunan daerah dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip perencanaan pembangunan daerah. Dengan demikian maka substansi rencana pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Temanggung Tahun 2018- 2023 merupakan kesepakatan dan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan pembangunan di Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2018-2023. II. PASAL DEMI PASAL