1.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
3.Daerah adalah Kabupaten Temanggung.
4.Bupati adalah Bupati Temanggung.
5.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8.Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan.
9.Keolahragaan Nasional adalah keolahragaan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 yang berakar pada nilai-nilai keolahragaan, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perkembangan olahraga.
10.Sistem Keolahragaan Nasional adalah keseluruhan aspek keolahragaan yang saling terkait secara terencana, sistematis, terpadu, dan berkelanjutan sebagai satu kesatuan yang meliputi: Pengaturan, Pendidikan, Pelatihan, Pengelolaan, Pembinaan, Pengembangan, dan Pengawasan untuk mencapai tujuan keolahragaan nasional.
11.Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
12.Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi: Pengolahraga, Pembina Olahraga, dan Tenaga keolahragaan.
13.Pengolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
14.Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi.
15.Pembina Olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan kepemimpinan, kemampuan manajerial dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan olahraga.
16.Tenaga Keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
17.Masyarakat Olahraga adalah kelompok warga negara Indonesia non pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang keolahragaan.
18.Olahraga Pendidikan adalah pendidikan jasmani dan olahraga yg dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan, kesehatan dan kebugaran jasmani.
19.Olahraga Rekreasi adalah olahraga yang dilakukan oleh mesyarakat dengan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat untuk kesehatan, kebugaran , dan kesenangan.
20.Olahraga Prestasi adalah olahraga yang membina dan mengembangkan olahragawan secara terencana berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
21.Olahraga Amatir adalah olahraga yang dilakukan atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.
22.Olahraga Profesional adalah olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.
23.Olahraga Penyandang Disabilitas adalah olahraga yang khusus dilakukan sesuai dengan kondisi kelainan fisik, Intelektual, Mental dan/atau sensoris seseorang.
24.Prestasi adalah hasil upaya maksimal yang dicapai olahragawan atau kelompok olahragawan (tim) dalam kegiatan olahraga.
25.Industri Olahraga adalah kegiatan bisnis bidang olahraga dalam bentuk produk barang dan/atau jasa.
26.Penghargaan Olahraga adalah pengakuan atas prestasi di bidang olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau nonmaterial.
27.Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.
28.Sarana Olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga.
29.Doping adalah penggunaan zat dan/atau metode terlarang untuk meningkatkan prestasi olahraga.
30.Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan keolahragaan.
31.Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
32.Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga yang bersangkutan.
33.Standar Nasional Keolahragaan adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang berhubungan dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan.
34.Standar Kompetensi adalah standar nasional yang berkaitan dengan kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang harus dimiliki seseorang untuk dapat dinyatakan lulus dalam uji kompetensi.
35.Akreditasi adalah pemberian peringkat terhadap pemenuhan standar nasional keolahragaan yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan.
36.Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan atas pemenuhan standar nasional keolahragaan.
37.Induk Organisasi Olahraga Fungsional adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu atau lebih cabang olahraga amatir dan/atau profesional dalam lingkup olahraga pendidikan,olahraga rekreasi, dan/atau olahraga prestasi berdasarkan fungsi pengolahraga atau olahragawan.
38.Koordinasi adalah suatu proses kegiatan untuk penyesuaian dan pengaturan diantara para pihak dalam pengelolaan dan penyelenggaraan keolahragaan agar terjadi kerja sama yang harmonis dan sinergis.
39.Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar penyelenggaraan keolahragaan berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
40.Pendanaan keolahragaan adalah penyediaan sumber daya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan keolahragaan.
41.Setiap orang adalah seseorang, orang perseorangan, kelompok orang, kelompok masyarakat, atau badan hukum.
42.Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu atau lebih cabang olahraga amatir dan/atau profesional dalam lingkup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan/atau olahraga prestasi berdasarkan fungsi pengolahraga atau olahragawan.
43.Organisasi Olahraga Fungsional adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.
44.Badan Olahraga Profesional adalah badan yang berwenang melakukan pembinaan, pengembangan, pengawasan dan pengendalian terhadap setiap kegiatan olahraga profesional Indonesia.
45.Olahraga Unggulan Strategis adalah cabang olahraga yang memenuhi syarat sebagai berikut, memiliki prospek pencapaian prestasi tingkat nasional, mempertandingkan/melombakan nomor cabang olahraga/medali, memiliki peluang untuk memperoleh medali sebanyak-banyaknya, populer di masyarakat dan/atau cabang olahraga yang memanfaatkan sumber daya yang efektif dan efisien.
46.Olahraga Unggulan Utama adalah cabang olahraga yang memenuhi syarat sebagai berikut, memiliki rekam jejak prestasi pada tingkat nasional dan internasional, memiliki peluang untuk menciptakan rekor prestasi baru di tingkat nasional/internasional, memiliki keunikan dan berpeluang untuk meningkatkan taraf hidup, sosial dan ekonomi dan ketersediaan tenaga keolahragaan, infrastruktur dan tata kelola yang berstandar internasional.