1.Daerah adalah Kabupaten Temanggung.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.Bupati adalah Bupati Temanggung.
4.Bupati yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPM adalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
6.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
7.Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Temanggung yang selanjutnya disebut Perumda BPR Bank Pasar Temanggung adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki Daerah dan bergerak di bidang usaha jasa perbankan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Perbankan.
8.Dewan Pengawas adalah organ Perumda BPR Bank Pasar Temanggung yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda BPR Bank Pasar Temanggung.
9.Direksi adalah organ Perumda BPR Bank Pasar Temanggung yang bertanggungjawab atas pengurusan Perumda BPR Bank Pasar Temanggung untuk kepentingan dan tujuan Perumda BPR Bank Pasar Temanggung serta mewakili Perumda BPR Bank Pasar Temanggung baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan.
10.Tata Kelola Perusahaan yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran.
11.Rencana Strategis Bank yang selanjutnya disingkat RSB adalah rencana bisnis Perumda BPR Bank Pasar Temanggung yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
12.Rencana Bisnis Bank yang selanjutnya disingkat RBB adalah rencana kerja dan anggaran Perumda BPR Bank Pasar Temanggung sebagai alat kendali manajemen dalam mengelola organisasi dan kegiatan usaha tahunan.
13.Kantor Cabang adalah kantor Perumda BPR Bank Pasar Temanggung yang secara langsung bertanggungjawab kepada kantor pusat Perumda BPR Bank Pasar Temanggung yang bersangkutan, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana Kantor Cabang tersebut melakukan usahanya.
14.Kantor Kas yaitu kantor Perumda BPR Bank Pasar Temanggung yang melakukan pelayanan kas, tidak termasuk pemberian kredit dalam rangka membantu kantor induknya, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana Kantor Kas tersebut melakukan usahanya.
15.Kegiatan Pelayanan Kas yaitu kegiatan kas keliling, payment point, dan kegiatan layanan dengan menggunakan kartu Automated Teller Machine (Anjungan Tunai Mandiri) dan/atau kartu debet.
16.Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
17.Satuan Kerja Audit Intern yang selanjutnya disingkat SKAI adalah satuan pengawas intern Perumda BPR Bank Pasar Temanggung.
18.Pegawai adalah pegawai Perumda BPR Bank Pasar Temanggung yang diangkat dan diberhentikan berdasarkan surat keputusan Direksi.
19.Daftar Penilaian Kerja adalah daftar penilaian prestasi kerja yang ditetapkan oleh Direksi.