1.Daerah adalah Kabupaten Temanggung.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Temanggung.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung.
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
6.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
7.Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
8.Perusahaan Perseroan Daerah merupakan BUMD yang berbentuk Perseroan Terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) Daerah.
9.Bank Perekonomian Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
10.Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Temanggung yang selanjutnya disebut PT BPR Bank Temanggung (Perseroda) adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki Daerah dan bergerak di bidang usaha jasa perbankan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Perbankan.
11.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Temanggung yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Temanggung dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris. 4
12.Dewan Komisaris adalah organ Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Temanggung yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
13.Direksi adalah organ Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Temanggung yang bertanggung jawab atas pengurusan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Temanggung untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Temanggung serta mewakili Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Temanggung baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan.
14.Saham adalah surat berharga sebagai bukti kepemilikan modal pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Temanggung.
15.Pemegang Saham adalah orang perorangan atau badan hukum yang secara sah mewakili 1 (satu) atau lebih saham pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Temanggung.
16.Tata Kelola Perusahaan yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran.
17.Rencana Strategis Bank yang selanjutnya disingkat RSB adalah rencana bisnis Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Temanggung yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
18.Rencana Bisnis Bank yang selanjutnya disingkat RBB adalah rencana kerja dan anggaran Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Temanggung sebagai alat kendali manajemen dalam mengelola organisasi dan kegiatan usaha tahunan.
19.Kantor Cabang adalah kantor Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Temanggung yang secara langsung bertanggungjawab kepada kantor pusat Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Temanggung yang bersangkutan, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana Kantor Cabang tersebut melakukan usahanya.
20.Kantor Kas adalah kantor Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Temanggung yang melakukan pelayanan kas, tidak termasuk pemberian kredit dalam rangka membantu kantor induknya, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana Kantor Kas tersebut melakukan usahanya. 5
21.Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
22.Satuan Kerja Audit Intern yang selanjutnya disingkat SKAI adalah satuan pengawas intern Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Temanggung.
23.Pegawai adalah pegawai Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Temanggung yang diangkat dan diberhentikan berdasarkan surat keputusan Direksi.
24.Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang selanjutnya disingkat TJSLP adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.
25.Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah dokumen tertulis yang berisi langkah-langkah atau prosedur yang harus diikuti untuk menyelesaikan tugas tertentu secara efisien dan konsisten.