Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung. Ditetapkan di Temanggung pada tanggal 20 Agustus 2025 BUPATI TEMANGGUNG, ttd. AGUS SETYAWAN Diundangkan di Temanggung pada tanggal 20 Agustus 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG, ttd. RIPTO SUSILO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2025 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG, PROVINSI JAWA TENGAH: (2-143/2025) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029 I. UMUM Bahwa dalam rangka memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan Daerah sesuai dengan visi dan misi Bupati berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu disusun RPJPD selama kurun waktu 20 (dua puluh) tahun mendatang. Selanjutnya untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029. Selanjutnya terkait tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah, dan tata cara evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu dilakukan perubahan untuk penyelarasan antara visi, misi, sasaran pokok dan tahapan prioritas pembangunan jangka panjang Daerah dengan visi, misi, sasaran pokok dan tahapan prioritas pembangunan jangka panjang nasional dan Provinsi Jawa Tengah. RPJMD sebagai penjabaran visi, misi Bupati dan Wakil Bupati, merupakan komitmen kinerja (performance agreement) Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang akan dicapai dalam kurun waktu Tahun 2025-2029 sesuai periode. Tujuan, sasaran, dan program pembangunan yang ditetapkan dalam RPJMD harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 serta RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025-2029. Penetapan sasaran dan program-program prioritas yang ditetapkan dalam RPJMD disesuaikan dengan prediksi kemampuan sumber daya dan dana serta hasil-hasil (keluaran dan dampak) yang ingin dicapai dari pelaksanaan program tersebut yang ditetapkan secara indikatif. Keluaran dan dampak yang tercantum dalam dokumen rencana ini merupakan indikasi yang hendak dicapai dan bersifat tidak kaku, dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan dimuat dalam dokumen perencanaan tahunan (RKPD). RPJMD Tahun 2025-2029 merupakan perspektif masa depan daerah tentang apa yang ingin dicapai dalam masa 5 (lima) tahun ke depan melalui visi: “Temanggung untuk SEMUA” Dalam upaya mencapai perspektif masa depan tersebut secara terencana, terarah, dan terukur serta dapat mengantisipasi kebutuhan pembangunan daerah dalam kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan, maka disusunlah RPJMD Tahun 2025-2029. Adapun maksud dari penyusunan dokumen Peraturan Daerah tentang RPJMD Tahun 2025-2029 adalah untuk memberikan pedoman penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra-Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Daerah, dan perumusan prioritas pembangunan daerah, strategi, arah kebijakan, program, indikator kinerja, sasaran, lokasi, total kebutuhan, target kinerja, dan indikasi pendanaan selama Tahun 2025-2029. II. PASAL DEMI PASAL