1.Daerah adalah Kabupaten Temanggung.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Dearah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Temanggung.
5.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakan peraturan daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
6.Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penegakan peraturan daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.
7.Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang diberikan kewenangan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku untuk melaksanakan suatu urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawabnya.
8.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
9.Setiap Orang adalah seseorang, orang perorangan, kelompok orang, kelompok masyarakat atau badan.
10.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, Yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
11.Ketenteraman adalah suatu keadaan yang aman, damai dan bebas dari rasa ketakutan dan kekhawatiran akan adanya gangguan dan ancaman baik fisik maupun psikis.
12.Ketertiban Umum adalah suatu kondisi keteraturan yang terbentuk karena tidak adanya pelanggaran yang dilakukan di tempat-tempat umum terhadap norma-norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, norma kebiasaan maupun norma hukum yang berlaku.
13.Ketenteraman dan Ketertiban Umum adalah situasi dan kondisi yang memungkinkan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatan secara tenteram, tertib, dan teratur sesuai dengan kewenangannya dalam rangka penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
14.Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum adalah upaya dan kegiatan yang diselenggarakan Satpol PP yang memungkinkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tenteram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya untuk penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
15.Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat adalah pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh kepala daerah.
16.Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan umum, serta membantu upaya pertahanan negara.
17.Satuan Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di Kelurahan dan/atau desa dibentuk oleh lurah dan/atau kepala desa untuk melaksanakan Linmas.
18.Anggota Satlinmas adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan secara sukarela turut serta dalam kegiatan.
19.Peningkatan Kapasitas Anggota Satlinmas yang selanjutnya disebut Peningkatan Kapasitas adalah peningkatan kemampuan dan keterampilan Anggota Satlinmas untuk melaksanakan tugas dan fungsinya melalui pengetahuan, keterampilan, pembentukan sikap dan perilaku serta kemampuan Anggota Satlinmas.
20.Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan.
21.Lurah adalah pimpinan Kelurahan yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.
22.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
23.Kepala Desa adalah kepala pemerintah Desa/Desa adat yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa.
24.Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H50H) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
25.Minuman Oplosan adalah minuman yang dibuat dari campuran atau ramuan yang dibuat dengan cara tertentu dari bahan beralkohol atau bahan lain sehingga menjadi jenis minuman baru yang beralkohol dan/atau dapat membuat orang mabuk.
26.Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali Jalan rel dan Jalan kabel.
27.Perhubungan adalah proses pemindahan atau pengangkutan manusia, barang, informasi, dan sebagainya dari satu tempat ke tempat lain.
28.Taman adalah ruang terbuka hijau yang mempunyai fungsi tertentu, di tata dengan serasi, lestari dengan menggunakan material taman, material buatan, dan unsur alam dan mampu menjadi areal penyerapan air.
29.Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air didalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
30.Saluran Air adalah semua saluran, selokan-selokan, got-got serta parit-parit tempat mengalirkan air.
31.Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/ atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.
32.Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL adalah pedagang yang melakukan usaha perdagangan di sektor informal yang menggunakan fasilitas umum baik di lahan terbuka dan/atau tertutup dengan menggunakan peralatan bergerak maupun tidak bergerak.
33.Pengamen adalah orang yang baik secara sendiri maupun bersama yang melakukan apresiasi seni dengan menampilkan karya seni, yang dapat dilihat dan didengar oleh orang lain dengan mengharapkan imbalan atau upah sebagai balas jasa.
34.Pengemis adalah orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di tempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharap belas kasihan dari orang lain serta mengganggu Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
35.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk, corak, ragamnya untuk tujuan komersial dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, atau memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat umum kecuali yang dilakukan Pemerintah.
36.Asusila adalah suatu perbuatan dan tingkah laku yang melanggar norma kesopanan, norma agama, dan norma lainnya yang berlaku di dalam kehidupan masyarakat.
37.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.