Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 35D, Kantor L a y a n a n Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan f u n g s i sebagai berikut :
a.penyusunan program d i bidang Layanan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan rencana strategis Pemerintah Daerah;
b.p e r u m u s a n kebijakan t e k n i s d i bidang Layanan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati;
c.p e r u m u s a n kebijakan operasional di bidang Layanan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati;
d.pelaksanaan L a y a n a n Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.fasilitasi Layanan Pengadaan Barang/Jasa dilingkungan Pemerintah Daerah;
f.pemberdayaan aparatur dan menjalin hubungan kerja dengan mitra kerja di bidang Layanan Pengadaan Barang/Jasa;
g.pembinaan kelompok jabatan fungsional dan kelompok kerja dalam lingkup tugasnya;
h.penyelenggaraan kegiatan ketatausahaan Kantor;
i.p e l a k s a n a a n tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pasal 35F
(1)Susunan Organisasi Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa, meliputi :
a.Kepala Kantor;
b.Sub Bagian Tata Usaha;
c.Seksi Pengadaan Barang;
d.Seksi Pengadaan Pekerjaan Konstruksi;
e.Seksi Pengadaan Jasa Konsultansi dan Jasa Lainnya; dan
f.Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)Bagan S t r u k t u r Organisasi K a n t o r L a y a n a n Pengadaan B a r a n g / J a s a sebagaimana dimaksud p a d a ayat (1), tercantum d a l a m lampiran I I d a n merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal 35G
(1)U n t u k melaksanakan pemilihan barang/jasa pada Seksi Pengadaan Barang, Seksi Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Seksi Pengadaan Jasa Konsultansi dan Jasa Lainnya dibentuk Kelompok Kerja.
(2)Pembentukan d a n t u g a s Kelompok Kerja ditetapkan o l e h Kepala Kantor berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. 4 Pasal I I Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan. Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tejo Una-Una. Ditetapkan di Ampana pada tanggal 2 0 Agustus 2014 BUPATI TOJO UNA-UNA, TTD + CAP DAMSIK LADJALANI Diundangkan di Ampana pada tanggal 2 0 Agustus 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA SYAIFUL BAHRI. L LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA TAHUN 2014 NOMOR 7 NOREG 2 9 PERATURAN DAERAH KABUPATEN T O J O UNA-UNA, PROVINSI SULAWESI TENGAH : (06/2014) 5 Larnpiran I PeraturanDaerahKabupatenTojoUna-Una Nomor : 7 Tahun 2014 Tanggal : 20 AgustusTahun 2014 BAGANSUSUNAN ORGANISASI BADANPENGELOLAANKEUANGANDANASET DAERAH KEPALABADAN KELOMPOK JABATANFUNGSIONAL SEKRETARIS SUBBAGIAN PERENCANAAN PROGRAM SUBBAGIAN KEUANGAN DAN ASET SUBBAGIAN KEPEGAWAIAN DANUMUM BIDANG ANGGARAN SUBBIDANG ANGGARAN PENDAPATAN DAERAH SUBBIDANG ANGGARANBELANJA PEGAWAIDANNON PEGAWAI Keterangan : Garis Komando BIDANG AKUNTANSI SUB BIDANG AKUNTANSI SUB BIDANG EVALUASI, PELAPORAN DAN PENGESAHAN L BIDANG PERBENDAHARAAN SUB BIDANG PENERIMAAN DAN PENGELUARAN SUBBIDANG PELAPORAN UPTB 6 MANG ASET DAERAH SUB BIDANG PENATAUSAHAAN DAN PENYIMPANAN SUB BIDANG PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BUPATITOJO UNA-UNA, TTD+ CAP DAMSIK LADJALANI 1i3 f� 11---1 I 1-1 1 = I 1 11 I_ I 1 1 Lampiran II Peraturan DaerahKabupaten Tojo Una-Una Nomor : 7 Tahun 2014 Tanggal : 20 Agustus Tahun 2014 BAGANSUSUNAN ORGANISASI KANTORLAYANANPENGADAAN BARANG/JASA KABUPATENTOJO UNA-UNA KEPALA KANTOR KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL 1 -r ; SUBBAGIAN TATA USAHA SEKSI PENGADAANBARANG Keterangan : Garis Komando Garis Koordinasi SEKSI PENGADAAN PEICERJAAN KONSTRUKSI SEKSI PENGADAAN JASA KONSULTANSIDAN JASA LAINNYA BUPATITOJO UNA-UNA, TTD+ CAP DAMSIK LADJALANI