MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2007 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TOLITOLI PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (OGOMALANE) KABUPATEN TOLITOLI Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada Perusahaan Daerah Air Minum (ogomalane) Kabupaten Tolitoli diubah dan ditambah sebagai berikut : - Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (5) diubah dan diantara ayat (2a) dan ayat
(3)disisipkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (2b) dan ayat (2c), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut : ”Pasal 4
(1)Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah air Minum Ogomalane diinvestasikan sebesar Rp. 14.152.449.000,00 (empat belas milyar seratus lima puluh dua juta empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
(2)Penyertaan Modal Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan Tahun Anggaran 2006 telah disetor sebanyak Rp.500,000,000 (lima ratus juta rupiah), dan telah mendapat persetujuan DPRD;
(2a)Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah air Minum Ogomalane Tahun 2013 diinvestasikan sebesar Rp. 1.000,000,000,00- (satu milyar rupiah);
(2b)Untuk Tahun 2014, Pemerintah Kabupaten Tolitoli menganggarkan Penyertaan Modal sebesar Rp. 2.000,000,000,00- (dua milyar rupiah);
(2c)Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli untuk Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2014 sebesar Rp. 16.152.449.000,00 (enam belas milyar seratus lima puluh dua juta empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
(3)Penyertaan Modal Pemerintah Daerah setiap tahun yang telah dianggarkan dalam APBD diatur dengan Peraturan Bupati;
(4)Sisa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Ogomalane akan disetor ke Perusahaan Daerah Air Minum Ogomalane sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebijakan keuangan Pemerintah Daerah yang tertuang dalam APBD tiap tahunnya. 4
(5)Guna memenuhi penyertaan modal Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (2a), ayat (2b), ayat (3) dan ayat (4), Pemerintah Daerah menganggarkan dalam APBD yang besarnya ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dengan persetujuan DPRD.
(6)Perusahaan Daerah Air Minum Ogomalane wajib melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Bupati setiap semester dalam tahun anggaran berjalan, dan laporan kinerja dan atau ikhtisar laporan Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Ogomalane setiap tahun. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli. Ditetapkan di Tolitoli pada tanggal 2 Januari 2015 BUPATI TOLITOLI, TTD MOH. SALEH BANTILAN Diundangkan di Tolitoli pada tanggal 2 Januari 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TOLITOLI, TTD ISKANDAR A. NASIR LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI TAHUN 2014 NOMOR 14 NOREG 103 PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI PROVINSI SULAWESI TENGAH : (13/2014) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN, MUSTARING, SH.,MM.,MH Nip. 19650302 199302 1 006 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2007 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TOLITOLI PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (OGOMALANE) KABUPATEN TOLITOLI I. UMUM Dalam rangka menyelenggarakan tugas Pemerintah dibidang pelayanan umum, khususnya penyediaan air bersih/minum kepada masyarakat Kabupaten Tolitoli, diperlukan dana untuk pembangunan dan pengembangan instalasi dan jaringan perpipaan. Tuntutan kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan harus dibarengi dengan dukunga pembiayaan yang memadai. Penyertaan modal yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal dipandang tidak sesuai lagi dengan tuntutan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (Ogomalane) Kabupaten Tolitoli perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitili pada Perusahaan Daerah Air Minum (Ogomalane) Kabupaten Tolitoli II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Garis datar ”Pasal 4 Ayat (1) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM Ogomalane sampai dengan Tahun 2013 diinvestasikan sebesar Rp. 14.152.449.000,- (empat belas milyar seratus lima puluh dua juta empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) dan pada Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) sehingga untuk Penyertaan Modal pada PDAM ogomalane sampai dengan Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp. 16.152.449.000,- (enam belas milyar seratus lima puluh dua juta empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah). Ayat (2) Cukup jelas Ayat (2a) Cukup Jelas Ayat (2b) Pemerintah Daerah menambah investasi untuk penyertaan modal pada PDAM Ogomalane Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). 6 Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR145