MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2007 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TOLITOLI PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (OGOMALANE) KABUPATEN TOLITOLI 3 Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada Perusahaan Daerah Air Minum (ogomalane) Kabupaten Tolitoli diubah dan ditambah sebagai berikut : - Ketentuan “Pasal 4 diubah dengan menyisipkan 1 (satu) ayat diantara ayat (2bb) dan ayat (2c) yaitu ayat (2bbb) serta ayat (2c) dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut : ”Pasal 4
(1)Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah air Minum Ogomalane diinvestasikan sebesar Rp. 12.152.449.000,00 (dua belas milyar seratus lima puluh dua juta empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
(2)Penyertaan Modal Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan Tahun Anggaran 2006 telah disetor sebanyak Rp.500,000,000 (lima ratus juta rupiah), dan telah mendapat persetujuan DPRD;
(2a)Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah air Minum Ogomalane Tahun 2013 diinvestasikan sebesar Rp. 2.000,000,000,00- (dua milyar rupiah);
(2b)Untuk Tahun 2014, Pemerintah Kabupaten Tolitoli menganggarkan Penyertaan Modal sebesar Rp. 2.000,000,000,00- (dua milyar rupiah); (2bb) Untuk Tahun 2015, Pemerintah Kabupaten Tolitoli menganggarkan Penyertaan Modal sebesar Rp. 4.910.994.727,00- (empat milyar Sembilan ratus sepuluh juta Sembilan ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah); (2bbb) Untuk Tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Tolitoli menganggarkan Penyertaan Modal sebesar Rp. 6.000.0000.000,- (enam milyar rupiah);
(2c)Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli untuk Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2016 sebesar Rp. 27.063.443.727,00 (dua puluh tujuh milyar enam puluh tiga juta empat ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah);
(3)Penyertaan Modal Pemerintah Daerah setiap tahun yang telah dianggarkan dalam APBD diatur dengan Peraturan Bupati;
(4)Sisa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Ogomalane akan disetor ke Perusahaan Daerah Air Minum Ogomalane sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebijakan keuangan Pemerintah Daerah yang tertuang dalam APBD tiap tahunnya. 4
(5)Guna memenuhi penyertaan modal Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (2a), ayat (2b), ayat (2bb) dan ayat (2bbb), Pemerintah Daerah menganggarkan dalam APBD yang besarnya ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dengan persetujuan DPRD.
(6)Perusahaan Daerah Air Minum Ogomalane wajib melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Bupati setiap semester dalam tahun anggaran berjalan, dan laporan kinerja dan atau ikhtisar laporan Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Ogomalane setiap tahun. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli. Ditetapkan di Tolitoli pada tanggal 18 Desember 2015 Pj. BUPATI TOLITOLI, TTD ADIDJOYO DAUDA Diundangkan di Tolitoli pada tanggal 18 Desember 2015 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TOLITOLI, TTD MUKADDIS SYAMSUDDIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI TAHUN 2015 NOMOR 22 NOREG 103 PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI PROVINSI SULAWESI TENGAH : (09/2015) 4
(5)Guna memenuhi penyertaan modal Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (2a), ayat (2b), ayat (2bb) dan ayat (2bbb), Pemerintah Daerah menganggarkan dalam APBD yang besarnya ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dengan persetujuan DPRD.
(6)Perusahaan Daerah Air Minum Ogomalane wajib melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Bupati setiap semester dalam tahun anggaran berjalan, dan laporan kinerja dan atau ikhtisar laporan Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Ogomalane setiap tahun. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli. Ditetapkan di Tolitoli pada tanggal 18 Desember 2015 Pj. BUPATI TOLITOLI, TTD ADIDJOYO DAUDA Diundangkan di Tolitoli pada tanggal 18 Desember 2015 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TOLITOLI, TTD MUKADDIS SYAMSUDDIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI TAHUN 2015 NOMOR 22 NOREG 103 PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI PROVINSI SULAWESI TENGAH : (09/2015) 4
(5)Guna memenuhi penyertaan modal Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (2a), ayat (2b), ayat (2bb) dan ayat (2bbb), Pemerintah Daerah menganggarkan dalam APBD yang besarnya ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dengan persetujuan DPRD.
(6)Perusahaan Daerah Air Minum Ogomalane wajib melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Bupati setiap semester dalam tahun anggaran berjalan, dan laporan kinerja dan atau ikhtisar laporan Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Ogomalane setiap tahun. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli. Ditetapkan di Tolitoli pada tanggal 18 Desember 2015 Pj. BUPATI TOLITOLI, TTD ADIDJOYO DAUDA Diundangkan di Tolitoli pada tanggal 18 Desember 2015 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TOLITOLI, TTD MUKADDIS SYAMSUDDIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI TAHUN 2015 NOMOR 22 NOREG 103 PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI PROVINSI SULAWESI TENGAH : (09/2015) 4
(5)Guna memenuhi penyertaan modal Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (2a), ayat (2b), ayat (2bb) dan ayat (2bbb), Pemerintah Daerah menganggarkan dalam APBD yang besarnya ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dengan persetujuan DPRD.
(6)Perusahaan Daerah Air Minum Ogomalane wajib melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Bupati setiap semester dalam tahun anggaran berjalan, dan laporan kinerja dan atau ikhtisar laporan Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Ogomalane setiap tahun. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli. Ditetapkan di Tolitoli pada tanggal 18 Desember 2015 Pj. BUPATI TOLITOLI, TTD ADIDJOYO DAUDA Diundangkan di Tolitoli pada tanggal 18 Desember 2015 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TOLITOLI, TTD MUKADDIS SYAMSUDDIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI TAHUN 2015 NOMOR 22 NOREG 103 PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI PROVINSI SULAWESI TENGAH : (09/2015) 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2007 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TOLITOLI PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (OGOMALANE) KABUPATEN TOLITOLI I. UMUM Salah satu bentuk pelayanan Pemerintah dibidang pelayanan umum, adalah penyediaan air bersih/minum kepada masyarakat Kabupaten Tolitoli. Peningkatan kualitas layanan dapat dicapai melalui perbaikan sarana penunjang yang mendukung distribusi air kepada masyarakat. Untuk itu memerlukam dana untuk pembangunan dan pengembangan instalasi dan jaringan perpipaan. Dukungan dana yang memadai dilakukan melalui dukungan pembiayaan yang memadai dalam bentuk Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli pada Perusahaan Daerah Air minum ogomalane tolitoli diperlukan sebagai payung hukum dalam penyertaan modal yang berasal dari Program Hibah Air MInum Perkotaan APBN Tahun Anggaran 2016. Untuk memenuhi kebutuhan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (Ogomalane) Kabupaten Tolitoli, perlu dilakukan Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitili pada Perusahaan Daerah Air Minum (Ogomalane) Kabupaten Tolitoli II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Garis datar ”Pasal 4 Ayat (1) Cukup Jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (2a) Cukup Jelas Ayat (2b) Pemerintah Daerah menambah investasi untuk penyertaan modal pada PDAM Ogomalane Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). 6 Ayat (2bb) Pemerintah Daerah menambah investasi untuk penyertaan modal pada PDAM Ogomalane Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 4.910.994.727,00- ((empat milyar Sembilan ratus sepuluh juta Sembilan ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah); Ayat (2bbb) Pemerintah Daerah menambah investasi untuk penyertaan modal pada PDAM Ogomalane Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah). Ayat (2c) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM Ogomalane sampai dengan Tahun 2013 diinvestasikan sebesar Rp. 14.152.449.000,- (empat belas milyar seratus lima puluh dua juta empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah), pada Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan Tahun 2015 sebesar Rp. 4.910.994.727,00- (empat milyar Sembilan ratus sepuluh juta Sembilan ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) dan pada Tahun 2016 sebesar 6.000.000.000 (enam milyar rupiah), sehingga untuk Penyertaan Modal pada PDAM ogomalane dari Tahun 2007 sampai dengan Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 27.063.443.727,00 (dua puluh tujuh milyar enam puluh tiga juta empat ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah). Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 154