1.Kabupaten adalah Kabupaten Tuban.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tuban.
3.Bupati adalah Bupati Tuban.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi urusan peternakan dan kesehatan hewan.
5.Kepala SKPD adalah Kepala SKPD yang membidangi petemakan dan kesehatan hewan.
6.Pejabat yang berwenang adalah Pejabat yang memiliki/ diberi wewenang untuk menerbitkan izin.
7.Petugas Pemeriksa, adalah Dokter Hewan yang berwenang atau bertugas lain yang berada dibawah dan bertangung jawab kepada Dokter Hewan yang berwenang.
8.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
9.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMD) atau Badan Usaha milik Daerah (BUMD) dengan nama dan bentuk apapun, Firm.a, Kongsi, Koperasi, dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi massa, Organisasi sosial politik, atau Organisasi yang sejenis, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.Hewan Potong adalah kuda, sapi, kerbau, kambing, domba, ayam (unggas) dan babi.
11.Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disebut dengan RPH adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan bagi konsumsi masyarakat umum.
12.Usaha pemotongan hewan adalah kegiatan- kegiatan yang dilakukan oleh perorangan atau badan hukum yang melaksanakan pemotongan hewan potong di rumah pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan untuk konsumsi masyarakat.
13.Pemotongan hewan adalah kegiatan untuk menghasilkan daging hewan yang terdiri dari pemeriksaan penyelesaian post-mortem. ante-mortem, penyembelihan, penyembelihan dan pemeriksaan
14.Daging adalah bagian dari otot skeletal karkas yang lazim, aman, dan layak dikonsumsi oleh manusia, terdiri atas potongan daging bertulang dan daging tanpa tulang, dapat berupa daging segar hangat, segar dingin (chilled) atau karkas beku (frozen).
15.Karkas adalah bagian dari tubuh ternak ruminansia sehat yang telah disembelih secara halal, dikuliti, dikeluarkan jeroan, dipisahkan kepala, kaki mulai dari tarsus/ karpus ke bawah, organ reproduksi dan ambing, ekor serta lemak yang berlebih, dapat berupa karkas segar hangat (hot carcass), segar dingin (chilled carcass) atau karkas beku (frozen carcass).
16.Ternak Ruminansia adalah ternak memamah biak (sapi,kerbau,kambing dan domba).
17.Kesehatan Masyarakat Viteriner adalah segala urusan yang berhubung langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
18.Pemeriksaan adalah pemeriksaan kesehatan hewan potong sebelum dipotong, saat penyembelihan, sesudah dipotong, pemeriksaan daging/karkas dan non karkas.
19.Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang yang disediakan oleh pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
20.Retribusi Rumah Potong Hewan adalah penguatan sebagai pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan fasilitas rumah potong hewan termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong.
21.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk pembayaran retribusi.
22.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan kekayaan daerah.
23.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
24.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah ketetapan retribusi yang menentukan besamya jumlah pokok retribusi yang terhutang.
25.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
26.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek retribusi , penentuan besamya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
27.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Daerah pada Bank yang telah ditetapkan.
28.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiataan menghimpun dan mengelola data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi Daerah dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi Daerah.
29.Penyidik Tindak Pidana di bidang retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
30.Izin Usaha Rumah Potong Hewan adalah izin yang harus dimiliki oleh perorangan/badan hukum yang akan mendirikan Rumah Potong Hewan.
31.Surat Izin Jagal adalah Surat Izin yang harus dimiliki oleh seseorang yang akan melakukan usaha pemotongan hewan.
32.Oaging dingin adalah karkas atau daging yang mengalami proses pendinginan setelah penyembelihan sehingga temperatur bagian dalam karkas atau daging antara 0°c dan 4°C.
33.Daging beku adalah karkas atau daging yang sudah mengalami proses pembekuan di dalam blast freezer dengan temperatur internal karkas atau daging minimum minus 18°C.
2.Ketentuan Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (5) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: