1.Daerah adalah Kabupaten Tuban.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban.
3.Bupati adalah Bupati Tuban.
4.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
6.Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
7.Ruminansia adalah ternak memamah biak yang terdiri dari ternak ruminansia besar, seperti sapi dan kerbau, serta ternak ruminansia kecil, seperti kambing dan domba.
8.Unggas adalah setiap jenis burung yang dimanfaatkan untuk pangan termasuk ayam, itik, burung dara, kalkun, angsa, burung puyuh, dan belibis.
9.Rumah Potong Hewan, yang selanjutnya disebut dengan RPH adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat pemotongan hewan bagi konsumsi masyarakat umum.
10.Rumah Potong Hewan Ruminansia, yang selanjutnya disingkat RPH-R adalah suatu bangunan atau komplek bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat pemotongan hewan ruminansia yang akan dikonsumsi masyarakat umum.
11.Rumah Potong Hewan Modern adalah RPH yang diselenggarakan dengan memenuhi standar internasional, yang dilengkapi dengan peralatan modern dan canggih, rapi, bersih dan sistematis, menunjang perkembangan ruangan dan modular sistem.
12.Rumah Potong Hewan Unggas, yang selanjutnya disingkat RPH-U adalah komplek bangunan dengan desain dan konstruksi khusus yang memenuhi persyaratan teknis dan hygiene tertentu serta digunakan sebagai tempat memotong unggas bagi konsumsi masyarakat umum.
13.Retribusi Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong serta bahan lainnya asal hewan ternak.
14.Pasar Hewan adalah tempat/bangunan yang digunakan untuk memasarkan atau jual beli hewan.
15.Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan, pengobatan, pelayanan kesehatan, pengendalian dan penanggulangan penyakit, penolakan penyakit, medik reproduksi, medik konservasi, oleh hewan dan turunan asal hewan serta peralatan kesehatan hewan dan keamanan pakan.
16.Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan Hewan, Produk Hewan, dan Penyakit Hewan.
17.Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan kesehatan hewan.
18.Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
19.Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.
20.Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Hewan di RPH adalah pelayanan kesehatan hewan yang akan dipotong termasuk bahan turunan asal hewan.
21.Pemeriksaan ante-mortem (ante-mortem inspection) adalah pemeriksaan kesehatan hewan potong sebelum disembelih yang dilakukan oleh petugas pemeriksa berwenang.
22.Pemeriksaan post-mortem (post-mortem inspection) adalah pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah disembelih yang dilakukan oleh petugas pemeriksa yang berwenang.
23.Pemingsanan adalah teknik yang digunakan untuk membuat hewan kehilangan kesadaran sebelum disembelih.
24.Pemotongan Hewan adalah kegiatan untuk menghasilkan daging hewan yang terdiri dari pemeriksaan ante-mortem, penyembelihan, penyelesaian penyembelihan dan pemeriksaan post-mortem.
25.Penyembelihan Hewan adalah kegiatan mematikan hewan hingga tercapai kematian sempurna dengan cara menyembelih yang mengacu kepada kaidah kesejahteraan hewan dan syariah agama Islam.
26.Peredaran Produk Hewan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran produk hewan yang diproduksi di dalam negeri atau asal pemasukan dari luar negeri kepada masyarakat, untuk tujuan komersial dan non komersial.
27.Pemotongan Unggas adalah kegiatan yang menghasilkan daging yang terdiri dari pemeriksaan ante-mortem, penyembelihan, penyelesaian penyembelihan dan pemeriksaan post-mortem.
28.Dokter hewan berwenang adalah dokter hewan yang ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan hewan.
29.Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah Dokter Hewan Berwenang yang telah mengikuti pelatihan di bidang kesehatan veteriner dan ditugaskan sebagai petugas pengawas kesehatan masyarakat veteriner.
30.Daging hewan adalah bagian dari otot skeletal karkas hewan yang terdiri atas daging potongan primer (Prime Cut) daging potongan sekunder (Secoundary Cut), daging variasi (Variety/Fancy Meats), dan daging industri (Manufacturing Meat).
31.Karkas adalah bagian dari tubuh ternak ruminansia sehat yang telah disembelih secara halal, dikuliti, dikeluarkan jeroan, dipisahkan kepala, kaki mulai dari tarsus/karpus ke bawah, organ reproduksi dan ambing, ekor serta lemak yang berlebih, dapat berupa karkas segar hangat (hot carcass), segar dingin (chilled carcass) atau karkas beku (frozen carcass).
32.Karkas atau Daging Segar Beku (frozen) adalah karkas atau daging yang sudah mengalami proses pembekuan di dalam blast freezer dengan temperatur internal karkas atau daging minimum minus 18ºC (delapan belas derajat celcius).
33.Karkas atau Daging Segar Dingin (chilled) adalah karkas atau daging yang mengalami proses pendinginan setelah penyembelihan sehingga temperatur bagian dalam karkas atau daging antara 0ºC (nol derajat celcius) dan 4ºC (empat derajat celcius).
34.Jeroan adalah isi rongga perut dan rongga dada dari ternak ruminansia yang disembelih secara halal dan benar sehingga aman, lazim, dan layak dikonsumsi oleh manusia dapat berupa jeroan dingin atau beku.
35.Daging Unggas adalah bagian dari unggas yang disembelih, lazim dan layak dimakan manusia termasuk kulit.
36.Karkas Unggas adalah bagian tubuh unggas setelah dilakukan penyembelihan, pencabutan bulu dan pengeluaran jeroan, baik disertakan atau tanpa kepala-leher, dan/atau kaki mulai dari tarsus, dan/atau paru-paru dan ginjal.
37.Keurmaster adalah Petugas pemeriksa kesehatan jeroan dan karkas dibawah pengawasan Dokter Hewan RPH.
38.Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya.
39.Sumber Daya Manusia adalah individu produktif yang bekerja sebagai penggerak suatu organisasi, baik itu di dalam institusi maupun perusahaan yang sudah mendapatkan pelatihan dan memiliki keahlian dibidang tertentu.
40.Kandang penampung adalah kandang yang digunakan untuk menampung hewan potong sebelum pemotongan dan tempat dilakukan pemeriksaan ante-mortem.
41.Kandang isolasi adalah kandang yang digunakan untuk mengisolasi hewan potong yang ditunda pemotongannya karena menderita atau dicurigai menderita penyakit tertentu.
42.Laboratorium veteriner adalah laboratorium yang mempunyai tugas dan fungsi pelayanan dalam bidang pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.
43.Bahan Asal Hewan adalah bahan yang berasal dari hewan atau yang dapat diolah lebih lanjut.
44.Hasil Bahan Asal Hewan adalah bahan asal hewan yang diolah untuk makanan manusia/ternak atau dipergunakan untuk bahan baku industri.
45.Unit Pengolahan daging adalah proses pemanfaaatan daging dengan dikelola/dibentuk menjadi barang siap saji maupun barang setengah jadi melalui mesin- mesin penggiling atau mesin pengemas daging.
46.Higiene adalah seluruh kondisi atau tindakan untuk meningkatkan kesehatan.
47.Halal adalah suatu kondisi produk hewan atau tindakan yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
48.Insinerator adalah teknologi pengolahan sampah yang melibatkan pembakaran bahan organik.
49.Sanitasi adalah usaha pencegahan penyakit dengan cara menghilangkan atau mengatur faktor-faktor lingkungan yang berkaitan dengan rantai perpindahan penyakit tersebut.
50.Desinfeksi adalah penerapan bahan kimia dan/atau tindakan fisik untuk mengurangi/menghilangkan mikroorganisme.
51.Daerah Kotor adalah daerah dengan tingkat pencemaran biologik, kimiawi dan fisik yang tinggi.
52.Daerah Bersih adalah daerah dengan tingkat pencemaran biologik, kimiawi dan fisik yang rendah.
53.Pengawasan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menjamin dan memelihara penyelenggaraan kesehatan masyarakat veteriner yang terkendali.
54.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dari bentuk badan lainnya.
55.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
56.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran Retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
57.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah Surat Keputusan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
58.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
59.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
60.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.